loading...
Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan, praktik pemanfaatan anak untuk mempromosikan produk nan tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius. Foto/Ist
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat teguran kepada platform YouTube mengenai konten siaran langsung (livestream) milik Muhammad Jannah namalain Bigmo nan melibatkan anak-anak dalam promosi rokok elektronik (vape). Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan, praktik eksploitasi anak untuk mempromosikan produk nan tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius.
"Anak-anak kudu dilindungi dari segala corak pemanfaatan di ruang digital. Konten nan melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," kata Meutya Hafid di Jakarta, Minggu (2/8/2026).
Baca juga: Bigmo Dilaporkan ke Polda Metro usai Libatkan Anak di Bawah Umur Promosikan Vape
Meutya menjelaskan, surat teguran tersebut merupakan bagian dari sistem penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan perundang-undangan lainnya.
Melalui surat tersebut, Komdigi meminta YouTube untuk segera melakukan peninjauan dan penindakan terhadap konten dimaksud, sekaligus menyampaikan penjelasan mengenai langkah-langkah nan bakal diambil.
"Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat nan membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk nan berpotensi membahayakan kesehatan mereka," lanjut Meutya.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·