loading...
Komisi III DPR menggelar uji kepantasan dan kepatutan (fit and proper test) calon Hakim Agung serta calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA). Foto: Felldy Utama
JAKARTA - Komisi III DPR menggelar uji kepantasan dan kepatutan (fit and proper test) calon Hakim Agung serta calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA). Proses itu bagian dari tahapan setelah rangkaian seleksi nan dilakukan panitia seleksi dari Komisi Yudisial (KY).
Panitia seleksi (pansel) KY Andi Muhammad Asrun menyampaikan bahwa proses seleksi dimulai dengan pendaftaran daring pada 26 Maret-16 April 2026. Dari proses tersebut, terdapat 175 pendaftar calon Hakim Agung, 40 calon Hakim Ad Hoc HAM, dan 60 calon Hakim Ad Hoc Tipikor.
"Didapat jumlah pendaftar calon Hakim Agung 175 orang. Ya, kemudian calon Hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung 40 orang. Setelah dilakukan seleksi administrasi, lolos manajemen calon Hakim Agung 139 orang, calon Hakim Ad Hoc HAM di Mahkamah Agung 20 orang, dan calon Hakim Ad Hoc Tipikor di Mahkamah Agung 60 orang," kata Andi dalam laporannya kepada Komisi III DPR, Rabu (12/8/2026).
Baca juga: Dirjen Imigrasi Ungkap Perolehan PNBP Capai Rp6,5 Triliun
Dia menjelaskan, KY kemudian melanjutkan proses seleksi melalui seleksi kualitas pada 5-6 Mei 2026. Kemudian, dilanjutkan seleksi kesehatan dan kepribadian pada 3-5 Juni 2026.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·