WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.(Dok. Antara)
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri untuk memberantas tuntas sindikat peredaran meterai tiruan nan berpotensi merugikan finansial negara hingga Rp1,03 triliun. Penegasan ini muncul setelah kepolisian membongkar jaringan besar pemalsuan meterai lintas provinsi.
“Meterai tiruan tidak sekadar soal kerugian negara, tetapi juga bisa mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap keabsahan arsip dan transaksi resmi nan dikenai bea meterai,” ujar Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/8).
Sahroni menekankan bahwa pengusutan kudu dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, pemalsuan meterai berakibat sistemik, baik terhadap penerimaan negara maupun integritas arsip norma di masyarakat. Ia meminta kepolisian tidak hanya berakhir pada penangkapan tersangka nan ada, tetapi juga membongkar seluruh mata rantai kejahatan tersebut.
“Sikat lenyap seluruh jaringannya. Bongkar di mana diproduksi, siapa nan memasok, ke mana saja peredarannya, dan siapa nan menikmati keuntungannya,” tegas politikus NasDem tersebut.
Selain itu, dia mendesak agar seluruh peralatan bukti meterai tiruan nan telah diproduksi segera disita untuk mencegah peredaran lebih luas. Hal ini dinilai krusial guna memastikan masyarakat tetap percaya bahwa arsip resmi nan menggunakan meterai negara betul-betul terlindungi.
Sindikat Lintas Provinsi Dibongkar
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sukses mengungkap sindikat kreator dan pengedar meterai tiruan lintas provinsi. Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono menjelaskan bahwa operasi serentak dilakukan pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, ialah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Dalam operasi tersebut, interogator mengamankan 16 tersangka dengan peran nan bervariasi, mulai dari produsen, distributor, kurir, hingga pendaur ulang dan penjual.
Dekananto mengungkapkan terdapat dua modus utama nan dijalankan sindikat ini:
- Produksi Baru: Mencetak meterai tiruan nan menyerupai asli.
- Rekondisi: Mengolah kembali meterai jejak dengan menghapus tanda tangan, cap, alias tanggal pemakaian agar terlihat seperti baru.
Produk terlarangan tersebut kemudian dipasarkan secara luas melalui beragam platform lokapasar (marketplace). Dari tangan para tersangka, polisi menyita peralatan bukti berupa 3.438.541 keping meterai tiruan nominal Rp10.000 siap edar, tiga gulungan bahan baku kertas nan bisa mencetak hingga 33,3 juta keping meterai, satu set mesin cetak, serta sejumlah akun marketplace nan digunakan untuk bertransaksi. (Ant/H-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·