Komisi III Tanggapi Kader Golkar Lolos Seleksi Hakim Agung

55 menit yang lalu 2
Komisi III Tanggapi Kader Golkar Lolos Seleksi Hakim Agung Ahli Tata Kenegaraan Wahiduddin Adams (tengah), Anggota Komisi Yudisial, Anita Kadir (kiri) dan Anggota Komisi Yudisial, Abhan (kanan) menguji calon pengadil agung saat tes wawancara terbuka di Gedung Komisi Yudisial , Jakarta, Selasa (4/8/2026). Sebanyak 23(MI/Usman Iskandar)

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menampik adanya dugaan hubungan politik atas lolosnya mantan calon legislatif (caleg) Partai Golkar Dhifla Wiyani dalam seleksi hakim agung. Sementara itu, Mantan personil Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho gagal.

"Kalau dia (Dhifla Wiyani) ada terafiliasi, baik lantaran partai politik alias kepentingan lain, dia pasti sudah menyatakan mundur dan keluar. Jadi dia tidak terafiliasi lagi. Kalau latar belakang orang kan bisa macam-macam," ujar Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Hinca menegaskan bahwa latar belakang politik seseorang tidak menandakan adanya hubungan politik nan aktif saat mengikuti seleksi Hakim Agung. Menurutnya, seluruh peserta nan pernah terhubung dengan partai politik wajib mengundurkan diri saat mendaftar.

Ia  meminta masyarakat memandang proses penyaringan calon Hakim Agung secara komprehensif. Komisi III DPR RI, ujar dia, menerima 14 nama calon Hakim Agung nan telah dinyatakan lolos dan direkomendasikan oleh Komisi Yudisial (KY).

Oleh lantaran itu, pertanyaan mengenai kriteria penilaian hingga argumen gugurnya figur tertentu pada tahap awal seleksi lebih tepat diarahkan kepada KY.

"Kalau ditanyakan si anu lulus, ini tidak lulus, wah itu ada ratusan. Karena itu pertanyaan itu mungkin pas disampaikan ke KY ya, kenapa si ibu ini begini, kenapa ini begini," kata Politikus Partai Demokrat tersebut.

Lebih lanjut, Hinca menyampaikan bahwa DPR tidak melakukan seleksi peserta dari tahap awal, melainkan menjalankan kewenangan uji kepatutan dan kepantasan (fit and proper test) berasas berkas resmi nan diserahkan oleh KY. Seluruh rekam jejak dan arsip pendukung 14 calon nan diterima DPR dipelajari secara jeli sebelum parlemen menentukan keputusan akhir.

"Di kami datang 14 itu sudah dikasih arsip panjang, tinggal kami finalkan di ujung itu. Dokumen mereka nan dikirimkan ini kita baca semua," pungkasnya. (H-4)

Selengkapnya