Komitmen DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Desember 2026 Patut Diapresiasi

2 jam yang lalu 3
Komitmen DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Desember 2026 Patut Diapresiasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.(Antara)

DALAM Rapat Paripurna DPR RI, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan sasaran penyelesaian RUU Perampasan Aset pada akhir 2026. Senada dengan itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa agenda tersebut bukan sekadar target, melainkan kepastian untuk membawa draf ke rapat paripurna.

Gus Din menekankan bahwa RUU ini sangat dinantikan masyarakat agar penegakan norma memberikan pengaruh jera nan nyata. Namun, dia mengingatkan agar proses pembahasan tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan tidak tebang pilih.

"Kita mau norma nan kuat tetapi tetap berkeadilan. RUU ini kudu bisa menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara menyelamatkan aset dengan perlindungan kewenangan penduduk negara," tambahnya.

Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo-Gibran (ARPG), Syafrudin Budiman, memberikan apresiasi tinggi terhadap komitmen DPR RI untuk menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. DPR menargetkan izin krusial ini rampung paling lambat pada 15 Desember 2026.

Syafrudin, nan berkawan disapa Gus Din, menilai kepastian tenggat waktu tersebut merupakan momentum besar bagi penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, langkah ini menunjukkan niat baik ketua DPR RI, khususnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dalam merespons angan publik.

"ARPG memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada ketua DPR RI nan telah menunjukkan komitmen nyata. Ini adalah instrumen krusial untuk memastikan aset hasil tindak pidana dapat dikejar dan dipulihkan bagi negara," ujar Gus Din di Jakarta, Kamis (27/8).

Sebagai ketua relawan pendukung pemerintah, Gus Din menegaskan ARPG bakal terus mengawal agenda Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ia berambisi pengesahan RUU ini menjadi fondasi terciptanya good governance di Indonesia.

"Jika aset korupsi bisa dipulihkan secara efektif, pesan negara menjadi jelas: korupsi tidak bakal memberikan keuntungan. Negara datang untuk melindungi duit rakyat," pungkasnya. (Ant/I-1)

Selengkapnya