Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Mabes Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum

1 jam yang lalu 2
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Mabes Polri Sebut Tindakan Penyidik Sesuai Hukum Karo Bankum Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Veris Septriansyah(MI/Ghifari)

MABES Polri angkat bunyi mengenai putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) nan menolak seluruh permohonan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Karo Bankum Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Veris Septriansyah berambisi putusan tersebut dapat membikin proses penanganan perkara nan sekarang dilakukan interogator Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) melangkah dengan baik.

"Kami berambisi tindakan selanjutnya nan kami serahkan kepada teman-teman di Kejaksaan Agung bisa melangkah dengan baik sesuai dengan ketentuan nan berlaku," ujar Veris usai persidangan, Kamis (27/8/2026).

Veris mengatakan putusan pengadil menegaskan seluruh tindakan nan sebelumnya dilakukan interogator Polri telah memenuhi ketentuan hukum. Tindakan tersebut mencakup penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencegahan hingga penyerahan perkara kepada Kejagung.

"Atau sudah sesuai dengan ketentuan nan ada dalam KUHAP maupun ketentuan-ketentuan lainnya dari Mahkamah Konstitusi kemudian yurisprudensi dari putusan-putusan lainnya," tuturnya.

Sebelumnya, pengadil tunggal praperadilan PN Jaksel Richard Edwin Basoeki menolak seluruh permohonan Febrie. Hakim menyatakan rangkaian tindakan norma terhadap mantan Jampidsus tersebut telah dilakukan sesuai prosedur.

"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Richard saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis (27/8/2026) malam.

Dalam pertimbangannya, pengadil menyatakan telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara sebelum interogator melakukan penggeledahan terhadap Febrie.

Hakim juga menilai penggeledahan dilakukan berasas prosedur norma nan berlaku. Berdasarkan keterangan mahir nan dipertimbangkan dalam persidangan, KUHAP tidak menentukan pemisah waktu minimum antara publikasi surat perintah investigasi dengan penyelenggaraan penggeledahan.

Menurut hakim, perihal nan menjadi ukuran adalah apakah penggeledahan dilakukan dalam rangka investigasi nan mempunyai dasar aktual dan hukum.

"Hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan," ujar Richard.

Dengan putusan tersebut, Polri menyatakan proses norma nan sebelumnya dilakukan penyidiknya telah dinilai memenuhi aspek formil. Sementara penanganan perkara selanjutnya telah diserahkan kepada Kejagung untuk diproses sesuai ketentuan nan berlaku.

Selengkapnya