Konsesi Perusahaan Sawit Disegel-Garis Kuning Efek Kebakaran Berulang

2 jam yang lalu 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel areal konsesi PT Bintang Harapan Palma. Penyegelan lahan milik perusahaan kelapa sawit ini dilakukan lantaran tersangkut kebakaran rimba dan lahan (Karhutla).

Tindakan pengawasan itu dilakukan di areal konsesi PT Bintang Harapan Palma nan terletak di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan. Pengawasan dilaksanakan pada 11-15 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut atas ditemukannya sejumlah titik panas (hotspot) di wilayah tersebut.

Disebutkan, penyegelan itu menindaklanjuti pengarahan Menteri LH/Kepala BPLH Mohammad Jumhur Hidayat.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM LH) Rizal Irawan mengungkapkan hasil pemeriksaan lapangan, pengawas mengidentifikasi 2 letak kejadian kebakaran lahan nan terjadi pada periode akhir Juli hingga awal Agustus 2026.

Lokasi pertama merupakan area nan mengalami kebakaran pada 27-29 Juli 2026, dengan koordinat -3.119795,105.26756.Berdasarkan hasil pemeriksaan, kebakaran berakibat pada sekitar 2,08 hektare (ha) lahan milik penduduk dan sekitar 1,77 ha area Hak Guna Usaha (HGU) PT Bintang Harapan Palma.

Lalu, letak kedua merupakan area nan mengalami kebakaran pada 4-8 Agustus 2026, dengan koordinat -3.105584,105.3126675. Kebakaran terjadi di area konsesi perusahaan nan berbatasan dengan wilayah konsesi PT Bumi Mekar Hijau, dengan luasan terdampak mencapai sekitar 454 ha.

"Temuan tersebut menjadi perhatian serius lantaran kebakaran tersebut terjadi berulang pada wilayah nan berada dalam area konsesi perusahaan," kata Rizal dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).

"Pengawasan dilakukan untuk memastikan kondisi aktual di lapangan, mengidentifikasi luasan dan letak terdampak, serta mendalami kepatuhan dan tanggung jawab pelaku upaya dalam melakukan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di dalam wilayah konsesinya," sambungnya.

Apalagi, tambahnya, kejadian serupa pernah terjadi pada tahun 2023. Saat itu, kebakaran lahan terjadi di letak konsesi PT Bintang Harapan Palma. Terhadap kejadian tersebut, telah dikenakan hukuman administratif dan gugatan perdata.

"Setiap pemegang izin alias pelaku upaya mempunyai tanggung jawab untuk memastikan aktivitas pengelolaan lahannya tidak menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup," tegas Rizal.

"Kebakaran nan terjadi di dalam maupun di sekitar areal konsesi tidak boleh dipandang sebagai peristiwa kebakaran biasa. Kami bakal memandang secara menyeluruh aspek pengelolaan lingkungan, termasuk gimana tanggung jawab korporasi dalam mencegah, menangani, dan memastikan kebakaran tidak meluas di wilayah nan menjadi tanggung jawabnya. Setiap temuan bakal kami dalami berasas kebenaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Sementara, jelasnya, Pengawas Lingkungan Hidup terus melakukan pengumpulan dan pendalaman informasi, termasuk terhadap kondisi lahan dan faktor-faktor nan berangkaian dengan terjadinya kebakaran.

"Hasil pengawasan bakal menjadi dasar dalam menentukan langkah penegakan norma selanjutnya sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

"Pemasangan plang dan garis PPLH merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk menjaga letak serta memastikan proses pendalaman dapat dilakukan secara objektif. Seluruh kebenaran di lapangan bakal dikaji, dan andaikan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, kami bakal mengambil langkah penegakan norma sesuai kewenangan dan patokan nan berlaku," ucapnya.

Rizal menegaskan, pengawasan terhadap kejadian kebakaran lahan pada areal konsesi merupakan bagian dari upaya memperkuat pengendalian dan penegakan norma lingkungan hidup.

"Saat ini, proses pendalaman terhadap hasil pengawasan tetap berlangsung. KLH/BPLH bakal menentukan langkah norma selanjutnya berasas hasil pemeriksaan dan bukti-bukti nan diperoleh di lapangan," katanya.

"Tiga instrumen penegakan norma ialah Sanksi Administratif, Pidana, dan Perdata bakal digunakan bagi pelaku pembakaran lahan nan terbukti terjadi berulang," pungkas Rizal.

KLH/BPLH Lakukan Penyegelan di Konsesi PT Bintang Harapan Palma.  (dok. Kementerian Lingkungan Hidup)KLH/BPLH Lakukan Penyegelan di Konsesi PT Bintang Harapan Palma. (dok. Kementerian Lingkungan Hidup) Foto: KLH/BPLH Lakukan Penyegelan di Konsesi PT Bintang Harapan Palma. (dok. Kementerian Lingkungan Hidup)

(dce/dce) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya