ARTICLE AD BOX
loading...
KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian kedudukan perangkat wilayah di wilayah tersebut. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian kedudukan perangkat wilayah di wilayah tersebut. Seperti apa bangunan perkaranya?
Penetapan tersangka bermulai dari operasi tangkap tangan ( OTT ). Selain Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain (ZKN) dan Ardiles (SRD) selaku Direktur Utama PT. Mitra Ideal Consultant juga ditetapkan tersangka kasus ini.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, perkara ini bermulai dari lelang kedudukan Sekretaris Daerah Kuansing pada April 2025 dengan dua calon, ialah Fahdiansyah (FHD) selaku Asisten I Pemkab Kuansing nan juga menjabat sebagai Plt. Sekda saat itu dan Zulkarnain (ZKN) nan merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) pada saat itu.
Suhardiman kemudian meminta syarat mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada dua orang tersebut. Dari dua orang itu, hanya Zulkarnain nan menyanggupi.
Baca Juga: KPK Tahan Bupati Kuansing dan Dua Orang Lainnya mengenai Suap Pengisian Jabatan









English (US) ·
Indonesian (ID) ·