Kopi Instan Mau Dihukum Trump, Warga AS Bisa Ketar-ketir

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Kopi instan asal Brasil dihukum Amerika Serikat (AS). Tarif baru diusulkan pemerintahan Presiden Donald Trump.

Namun ini diperkirakan bakal berakibat langsung pada pelaku upaya hingga konsumen di Negeri Paman Sam sendiri. Industri kopi memperingatkan tarif tersebut berpotensi meningkatkan nilai lantaran mengganggu pasokan impor dari Brasil.


Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Kopi Instan Brasil (Abics), Aguinaldo José de Lima, misalnya. Ia mengatakan beban tarif pada akhirnya bakal ditanggung oleh konsumen AS.

"Dengan memberlakukan tarif tambahan, akibat pertama bakal dirasakan oleh perusahaan dan lapangan kerja, dan biaya nan lebih tinggi tersebut pada akhirnya bakal dibebankan kepada konsumen Amerika," ujarnya saat menghadiri sidang publik Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) di Washington, seperti dikutip Reuters, Rabu (8/7/2026).

Secara rinci, USTR mengusulkan tarif sebesar 25% terhadap kopi instan Brasil melalui investigasi Pasal 301. Ini merujuk pada Section 301 of the U.S. Trade Act of 1974, ialah ketentuan dalam undang-undang perdagangan AS nan memberi kewenangan kepada pemerintah untuk mengambil tindakan terhadap praktik perdagangan nan dianggap tidak setara oleh negara lain.

Lebih lanjut menurut Lima lebih dari 90% ekspor kopi instan Brasil dikirim ke pasar AS. Volume tersebut mencakup lebih dari seperlima total impor kopi instan AS alias sekitar 15.500 metrik ton setiap tahun.

"Sehingga kebijakan tarif dinilai berpotensi mengganggu rantai pasok secara signifikan," katanya.

"AS berjuntai pada impor, dan saat ini tidak ada pemasok nan bisa menggantikan volume Brasil dengan nilai nan sebanding," tegasnya.

Sebenarnya, ketenaran kopi instan terus meningkat di AS. Data Asosiasi Kopi Nasional menunjukkan sebanyak 11% peminum kopi harian di AS sekarang mengonsumsi kopi instan, naik dari 6% pada 2021.

"Semua produk kopi lainnya dikecualikan. Hanya kopi instan nan tidak termasuk," katanya mempertanyakan.

"Bahkan kopi instan beraroma pun dikecualikan, jadi tidak ada justifikasi teknis untuk memperlakukan kopi instan secara berbeda," tambah Lima.

Selain Abics, Asosiasi Eksportir Kopi Brasil Cecafe, serta Asosiasi Kopi Nasional AS (NCA) dalam sidang USTR kompak juga menyampaikan keberatan terhadap kebijakan tersebut. Mereka menilai tarif baru bakal meningkatkan nilai bagi konsumen, menekan margin untung perusahaan, dan memberikan akibat paling besar kepada rumah tangga berpendapatan rendah nan mengandalkan kopi dengan nilai terjangkau.

(tfa/sef)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya