Kortas Tipikor Polri meminta PN Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.(MI/Muhammad Ghifari A)
KORTAS Tipikor Polri berbareng para termohon lainnya secara resmi meminta pengadil Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menolak permohonan praperadilan nan diajukan oleh mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Permintaan tersebut disampaikan dalam persidangan nan berjalan pada Rabu (19/8).
Pihak termohon menilai bahwa sejumlah poin permohonan nan diajukan Febrie berada di luar objek praperadilan. Menurut mereka, gugatan tersebut telah memasuki materi pembuktian pokok perkara serta mempersoalkan tindakan norma nan belum dilakukan oleh penyidik.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima sepanjang mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara, serta meminta pembatalan tindakan norma nan belum dilakukan dan alias berada di luar objek konkret praperadilan,” ujar perwakilan termohon saat membacakan jawaban di PN Jakarta Selatan.
Selain meminta penolakan, para termohon mendesak pengadil untuk menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses norma terhadap Febrie Adriansyah adalah sah secara hukum. Hal ini mencakup penetapan tersangka, prosedur penggeledahan, hingga penyitaan aset nan telah dilakukan oleh interogator Polri.
Dalam petitumnya, termohon berambisi pengadil menolak permohonan praperadilan dengan nomor register perkara 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan tersebut. Jika tidak ditolak, mereka meminta pengadil setidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Sebelumnya, Febrie Adriansyah melalui tim hukumnya melayangkan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya. Salah satu poin keberatan utama adalah penggeledahan di kediamannya di area Sentul pada 8-9 Juli 2026, nan dinilai tidak sesuai dengan prosedur norma nan berlaku.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah berstatus sebagai Pemohon. Sementara itu, pihak Termohon I adalah Polda Metro Jaya, Termohon II Kortas Tipikor Polri, dan Kejaksaan Agung bertindak sebagai Turut Termohon. (Z-10)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·