KPAI Kecam Bigmo Libatkan Anak di Bawah Umur Promosikan Liquid Vape, Minta Aparat Bertindak Tegas

3 jam yang lalu 1

loading...

Muhammad Jannah namalain Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Foto: Tangkapan layar

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan konten pembuat alias streamer Muhammad Jannah namalain Bigmo nan diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk rokok elektrik (liquid vape). KPAI meminta abdi negara penegak norma bertindak tegas.

“Anak kudu tumbuh dalam lingkungan nan sehat, aman, dan bebas dari segala corak promosi produk nan membahayakan kesehatannya. Melibatkan anak dalam promosi vape ataupun menjadikan anak sebagai sasaran pemasaran merupakan persoalan serius nan kudu ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, Senin (3/8/2026).

KPAI memandang adanya perubahan pola pemasaran produk tembakau dan rokok elektronik. Promosi tidak lagi hanya dilakukan melalui iklan konvensional, tetapi berkembang melalui media sosial dengan memanfaatkan algoritma digital, konten viral, figur publik, influencer, pembuat konten hingga visual nan dekat dengan karakter anak dan remaja.

Baca juga: Mantan Wakapolri Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Bigmo Ajak Anak di Bawah Umur Promosikan Vape

“Kami memandang adanya upaya normalisasi penggunaan vape di ruang digital. Anak-anak dibentuk untuk menganggap vape sebagai bagian dari style hidup, simbol pergaulan, apalagi identitas anak muda. Pola seperti ini sangat mengkhawatirkan lantaran anak merupakan golongan nan tetap berada dalam proses perkembangan psikologis dan sangat mudah dipengaruhi oleh figur nan mereka kagumi,” tuturnya.

Selengkapnya