Juru bicara KPK Budi Prasetyo.(dok.MI)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan untuk memeriksa ajudan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni hingga Kepala Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kapolres Kuansing) Ajun Komisaris Besar Polisi Hidayat Perdana.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan lembaga antirasuah berkesempatan memeriksa keduanya dalam investigasi kasus dugaan suap nan menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, terutama mengenai pengembalian sampulsurat nan diduga berisi 14.000 dolar Singapura oleh Raja Juli.
“Tentunya interogator memerlukan keterangan untuk melakukan pendalaman berangkaian dengan proses pengembalian nan dilakukan oleh Pak Menteri kepada pihak-pihak di Pemerintah Kabupaten Kuansing ya, terutama soal jumlah pengembalian nan ada gap, ada selisih dari jumlah nan diberikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/8).
Lebih lanjut dia menjelaskan interogator KPK untuk sementara menduga terdapat selisih dari isi sampulsurat nan sebelumnya diberikan Suhardiman untuk Raja Juli, dan dengan nan dikembalikan menteri kepada kepala wilayah nonaktif tersebut.
Menurut dia, isi sampulsurat dari Suhardiman berjumlah 14.000 dolar Singapura. Sementara isi sampulsurat nan dikembalikan Raja Juli melalui ajudannya berkisar 12.000 dolar Singapura.
“Selisih 2.000 dolar Singapura itu tentu interogator bakal telusuri dan dalami kepada pihak-pihak nan diduga mengetahui kenapa ada selisih antara pemberian dan pengembalian tersebut, termasuk tentunya jika memang pengembalian nan dilakukan oleh Pak Menteri itu difasilitasi alias ada pihak-pihak nan kemudian mengetahui dan membantu proses serta sistem pengembalian itu,” katanya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap mengenai jual beli kedudukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026. Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi mengenai pengurusan pelepasan area rimba produksi terbatas.
Usai namanya terseret dalam perkara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala wilayah tersebut meninggalkan sebuah sampulsurat nan tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan sampulsurat itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan sampulsurat tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli mengatakan pengembalian sampulsurat dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda lantaran hambatan jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuansing.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Sementara pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan menolak laporan Raja Juli lantaran sedang mengusut pemberian tersebut. (Ant/P-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·