KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara

1 hari yang lalu 5
ARTICLE AD BOX

loading...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan aliran duit mengenai perkara gratifikasi per metric ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Foto: Dok SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan aliran duit mengenai perkara gratifikasi per metric ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Aliran duit itu didalami ke Anggota Komisi III DPR Nabil Husein Said Amin Al Rasydi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Nabil dilakukan pada Selasa, 23 Juni 2026, di Kantor KPPN Balikpapan dalam rangka investigasi kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi per metric ton produksi batu bara dengan tersangka Rita Widyasari (RW).

"Dalam pemeriksaan kali ini, interogator mendalami pengetahuan para saksi mengenai pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan per metric ton produksi oleh tersangka. Penyidik juga menelusuri mengenai aliran duit dari penerimaan tersebut," kata Budi melalui pesan singkatnya, Rabu (24/6/2026).

Baca juga: Kasus Gratifikasi di Kukar, KPK Panggil Japto S Soerjosoemarno hingga Rita Widyasari

Selengkapnya