KPK Duga Kerugian Negara terkait Pengadaan Iklan BJB Rp223 M

7 jam yang lalu 3

loading...

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konvensi pers penahanan empat tersangka kasus korupsi iklan Bank BJB. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada Senin (10/8/2026). Dalam perkara tersebut, KPK menduga kerugian negara mencapai lebih dari Rp223 miliar.

"Perbuatan melawan norma nan dilakukan oleh para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara berupa selisih pembayaran antara nan telah dibayarkan oleh Bank BJB kepada 6 (enam) agensi dengan nan telah dibayarkan oleh ke-6 (enam) agensi kepada media sebagai penempatan iklan. Yakni total kerugian finansial negaranya mencapai Rp223,6 miliar," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konvensi pers penahanan.

Taufik menjelaskan, perkara ini bermulai saat Bank BJB menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sebesar Rp801 miliar melalui bagian corporate secretary (corsec) untuk keperluan shopping promosi dan iklan pada 2021 sampai semester I 2023.

Menurutnya, dari jumlah tersebut, Rp410 miliar di antaranya disetujui untuk dibelanjakan dalam corak penempatan iklan media, baik televisi, cetak, dan online melalui pengadaan agensi tahun anggaran 2021-2023.

Akhir 2020, Widi Hartono (WH) selaku Corporate Secretary memerintahkan Indra Maulana (IM) selaku Group Head Komunikasi Pemasaran dan SON selaku Group Head Hubungan Masyarakat untuk mencari agensi periklanan, nan bersedia mengakomodasi dan mengelola biaya non-budgeter nan bakal diperoleh melalui sistem pengadaan jasa agensi tersebut.

Baca Juga: KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Iklan BJB

"Bahwa kemudian untuk memuluskan skema tersebut, WH juga memerintahkan IM dan SON untuk memecah paket pekerjaan pengadaan jasa agensi tersebut menjadi dua kategori, ialah di bawah Rp200 juta, dan Rp200 juta sampai dengan Rp1 miliar. Hal ini dilakukan untuk menghindari sistem lelang, sehingga pengadaan dapat dilakukan melalui Penunjukan Langsung (PL)," ujarnya.

Selengkapnya