KPK Geledah Rektorat Unsoed, Sita Dokumen 

1 jam yang lalu 2
KPK Geledah Rektorat Unsoed, Sita Dokumen  Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (tengah) dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo (kanan) melangkah menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) awal har( ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah arsip seusai menggeledah delapan rumah hingga Kantor Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan interogator menyita beberapa catatan, dokumen, dan peralatan bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut.

"Terkait adanya dugaan titipan dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," ujar Budi di Jakarta, Senin (24/8).
  
Penyidik KPK, ujar dia, menggeledah sembilan letak pada 23 dan 24 Agustus 2026. KPK menggeledah enam rumah milik para tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed pada 23 Agustus 2026.

Lalu, pada 24 Agustus 2026, KPK menggeledah dua rumah dan Kantor Rektorat Unsoed setelah sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jejeran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.

Ada sejumlah tersangka nan sudah ditetapkan oleh KPK ialah Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono selaku keponakan Sodiq, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, selaku perantara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Norman melalui Dian dan Adhi diduga memeras orang tua calon mahasiswa baru hingga Rp650 juta agar anaknya bisa masuk Fakultas Kedokteran. Meskipun demikian, anak tersebut tidak lolos.

KPK menduga Akhmad Sodiq meminta keponakannya untuk menerima pemberian calon orangtua mahasiswa baru dan mendapatkan Rp680 juta selama 2025-2026. Ia kemudian membeli tiga bagian tanah atas nama Mulyono dari duit tersebut. KPK menduga Akhmad Sodiq memberik akses persetujuan kelulusan kepada Eko setelah Kabag Akademik Unsoed tersebut menerima Rp1,12 miliar dari pengepul nan berprofesi sebagai pembimbing selama 2025-2026. (Ant/H-4)

Selengkapnya