KPK Geledah Rumah Kabid SDA PUPR Kota Bengkulu, Sita Tiga Koper Dokumen

1 jam yang lalu 3
KPK Geledah Rumah Kabid SDA PUPR Kota Bengkulu, Sita Tiga Koper Dokumen Anggota kepolisian saat melakukan penjagaan di rumah pribadi Kabid SDA PUPR Kota Bengkulu Agus Suhendra Wijaya di Bengkulu, Kamis (13/8/2026).(Antara)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga koper dan satu kardus berisi arsip dari rumah pribadi Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Alam (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Agus Suhendra Wijaya, Kamis (13/8). Penggeledahan nan berjalan di Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati tersebut dilakukan mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB.

Ketua RT 09 Kelurahan Padang Nangka, Abdullah Pulungan, mengonfirmasi aktivitas interogator di wilayahnya. Ia menyebut bahwa petugas membawa sejumlah berkas dan surat-menyurat setelah melakukan pemeriksaan intensif di dalam rumah tersebut.

"Dari jam 10, iya dari KPK (penggeledahan dilakukan). Untuk nan dibawa ada dokumen, surat-menyurat, berkas sedikit," ujar Abdullah Pulungan di Kota Bengkulu. Ia juga mengaku ikut menandatangani surat penyitaan resmi nan berlogo KPK sebagai saksi lingkungan.

Selama proses penggeledahan, rumah pribadi Agus Suhendra dijaga ketat oleh tiga personel kepolisian. Aktivitas ini sempat menarik perhatian penduduk sekitar nan menyaksikan petugas keluar membawa koper-koper hasil sitaan ke dalam mobil penyidik.

Tindakan ini menambah panjang daftar penggeledahan KPK di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Sebelumnya, pada Rabu (12/8) malam, interogator juga menyita tiga koper arsip dari rumah dan mobil pribadi Hendra Okta, seorang ASN di Dinas PUPR Kota Bengkulu nan berlokasi di Kelurahan Nusa Indah.

Rangkaian penggeledahan maraton ini telah menyasar sejumlah pejabat penting. Pada Jumat (7/8), KPK menggeledah rumah Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, Syofyan Tosoni. Selain itu, rumah mantan Pj Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, serta rumah B Daditama di Rejang Lebong juga tak luput dari pemeriksaan interogator pada Kamis (6/8).

Kasus ini diduga berangkaian dengan pengembangan perkara nan sebelumnya menyeret Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman. Pada Juli 2026, KPK dilaporkan telah menyita duit tunai sebesar Rp4 miliar dari kediaman Noprisman sebelum akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap nan berkepentingan pada awal Agustus ini. (Ant/I-1)

Selengkapnya