loading...
KPK menyebut Andi Saiful Haq nan merupakan Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, tak memenuhi pemanggilan sebagai saksi perkara dugaan korupsi di Kabupaten Kuansing pada Jumat (21/8/2026). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyebut Andi Saiful Haq nan merupakan Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tak memenuhi pemanggilan untuk menjadi saksi investigasi perkara dugaan korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada Jumat (21/8/2026). KPK bakal menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap nan bersangkutan.
"Saksi dimaksud tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo , Selasa (25/8/2026).
Budi menyebut interogator hingga sekarang belum mendapatkan konfirmasi atas ketidakhadiran Andi dalam panggilan tersebut. Padahal, dia menyebut keterangan saksi dapat membantu proses penyidikan. "Penyidik tetap menunggu konfirmasinya."
Dalam kesempatan nan sama, Budi juga menyebut interogator berencana melakukan penjadwalan ulang pemanggilan terhadap Staf Khusus Menteri Kehutanan tersebut. "Penyidik bakal koordinasikan ulang untuk penjadwalan ulangnya."
Baca Juga: Menhut Raja Juli Bakal Kooperatif soal Pengusutan Kasus Bupati Kuansing









English (US) ·
Indonesian (ID) ·