KPK Periksa Anggota DPRD DKI Bebizie Sri Mulyati Terkait Kasus Rita Widyasari

1 jam yang lalu 3
KPK Periksa Anggota DPRD DKI Bebizie Sri Mulyati Terkait Kasus Rita Widyasari Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa personil DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati (BEB), sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi mengenai produksi batu bara nan menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Pemeriksaan berjalan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (13/8).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran politikus tersebut. Berdasarkan catatan lembaga antirasuah per pukul 11.45 WIB, Bebizie tiba di letak pada pukul 09.48 WIB. Selain Bebizie, interogator juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang advokat berinisial NE nan tiba nyaris berbarengan pada pukul 09.50 WIB.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama BEB,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta. Selain kedua saksi tersebut, KPK turut memanggil Staf Keuangan dan Administrasi Umum PT Alam Jaya Pratama berinisial AM. Namun, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kehadiran AM dalam pemanggilan tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara nan menjerat Rita Widyasari sejak September 2017. Awalnya, Rita ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi berbareng Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, mengenai izin letak perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman.

Penyidikan kemudian meluas ke tindak pidana pencucian duit (TPPU) pada Januari 2018. Pada perkembangannya di Februari 2025, KPK mengungkap adanya dugaan aliran biaya dari sektor pertambangan batu bara kepada Rita dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.

Hingga Februari 2026, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam pusaran kasus gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara ini. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti. (Ant/I-1)

Selengkapnya