KPK Periksa Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai Tersangka Korupsi Iklan

1 jam yang lalu 3
KPK Periksa Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai Tersangka Korupsi Iklan Mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Yuddy Renaldi (YR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan tahun anggaran 2021-2023. Pemeriksaan berjalan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (13/8).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Yuddy tiba di letak sekitar pukul 10.42 WIB untuk menjalani pemeriksaan. "YR selaku Dirut Bank BJB tahun 2019-2025 memenuhi panggilan pemeriksaan," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.

Meski telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai kemungkinan penahanan terhadap Yuddy. Sebelumnya, Yuddy sempat tidak ditahan pada 10 Agustus 2026 lantaran argumen kesehatan, sementara empat tersangka lainnya dalam kasus nan sama telah resmi ditahan.

Kasus ini bermulai dari penetapan lima tersangka oleh KPK pada 13 Maret 2025. Selain Yuddy Renaldi, tersangka lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan, ialah Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan dugaan korupsi nan melibatkan enam agensi periklanan ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp223 miliar. Modus operandi perkara ini berangkaian dengan pengadaan jasa sosialisasi dan publikasi di bank milik wilayah tersebut.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK juga sempat menggeledah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, interogator menyita sejumlah aset berupa sepeda motor dan mobil. Ridwan Kamil sendiri telah memenuhi panggilan sebagai saksi pada 2 Desember 2025 untuk memberikan keterangan mengenai perkara ini.

Hingga saat ini, empat tersangka ialah Widi, Ikin, Suhendrik, dan Sophan telah mendekam di sel tahanan sejak awal pekan ini. KPK terus mendalami aliran biaya dan keterlibatan pihak lain dalam skandal pengadaan iklan nan merugikan finansial negara tersebut. (Ant/I-1)

Selengkapnya