Penyidik KPK menyita dua koper dan satu kardus arsip dari rumah personil DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni.(Dok. Antara)
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyita dua koper dan satu kardus berisi sejumlah arsip dari rumah personil DPRD Kota Bengkulu aktif, Vinna Ledy Anggraheni, pada Kamis (13/8) malam. Penggeledahan ini dilakukan di kediaman pribadi Vinna nan berlokasi di Kelurahan Cempaka Permai, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Ketua RT 04 Kelurahan Cempaka Permai, Aprianto, mengonfirmasi bahwa rumah nan digeledah tersebut adalah milik Vinna. Menurut pengamatannya, interogator hanya membawa arsip dan tidak ada duit tunai nan diamankan dari letak tersebut.
"Memang itu rumah dia (Vinna). Penyidik nampak hanya membawa dokumen," ujar Aprianto diilansir dari Antara, Jumat (14/8).
Proses penggeledahan berjalan selama nyaris tiga jam, dimulai pukul 21.00 WIB hingga berhujung pukul 23.45 WIB. Selain memeriksa area dalam rumah, interogator KPK juga melakukan penggeledahan terhadap mobil pribadi nan terparkir di teras rumah legislator tersebut.
Selama aktivitas berlangsung, letak dijaga ketat oleh empat personel kepolisian dengan peralatan lengkap. Usai mengamankan peralatan bukti berupa arsip dalam dua koper dan satu kardus, tim interogator langsung meninggalkan letak kejadian dengan pengawalan kepolisian.
Penindakan ini diketahui mengenai dengan investigasi dugaan tindak pidana korupsi nan melibatkan penyelenggara negara alias pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK sebelumnya mengenai dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. (Ant/Z-10)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·