KPK Sita Rp764 Juta Terkait Kasus Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

1 jam yang lalu 3
KPK Sita Rp764 Juta Terkait Kasus Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri) dan Jubir KPK Budi Prasetyo (kanan)(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita peralatan bukti berupa duit senilai Rp764 juta mengenai kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, peralatan bukti nan disita terdiri dari duit tunai dan saldo dalam rekening bank.

"Tim KPK mengamankan sejumlah peralatan bukti untuk kemudian dilakukan penyitaan, ialah duit tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo rekening senilai kurang lebih Rp99 juta," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.

Taufik menyebutkan, seluruh peralatan bukti tersebut merupakan hasil pengumpulan setoran nan berasal dari pihak calon mahasiswa baru Unsoed.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, peralatan bukti duit tunai senilai Rp665 juta disita langsung dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru berinisial ES.

"Jadi, peralatan bukti itu diamankan dari ES selaku Kepala Bagian Akademik pada saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan, ialah di ruangannya," ujar Budi.

Berdasarkan pengarsipan milik KPK, ES tampak memperlihatkan sejumlah sampulsurat bertuliskan nominal Rp100.000.000 beserta beberapa gepokan duit nan terbungkus kantong plastik.

Penyitaan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) nan digelar interogator KPK terhadap jejeran Rektorat Unsoed pada Kamis (20/8/2026).

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap sejumlah pejabat kampus, di antaranya Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.

Pada Jumat (21/8), KPK resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Mereka adalah Sodiq, Norman, keponakan Sodiq berinisial MYN, dua pihak perantara berinisial DMW dan AW, serta ES. Sementara itu, Prof. Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka. (Ant/P-4)

Selengkapnya