Termasuk Rektor dan Warek, Ini Daftar Nama Enam Tersangka Kasus Korupsi Unsoed

1 jam yang lalu 2
Termasuk Rektor dan Warek, Ini Daftar Nama Enam Tersangka Kasus Korupsi Unsoed Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (kedua kiri) melangkah menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) awal hari.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq beserta lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mengenai penerimaan mahasiswa baru.

"Berdasarkan kecukupan perangkat bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.

Taufik memaparkan lima tersangka lainnya mencakup Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES, dua pihak swasta berinisial DMW dan AW, serta keponakan Akhmad Sodiq berinisial MYN.

Atas perbuatannya, keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e alias Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik KPK langsung menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penetapan tersangka ini bermulai dari operasi tangkap tangan (OTT) nan dilancarkan interogator KPK pada Kamis (20/8/2026). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan total 14 orang, ialah 12 orang di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan dua orang di Jakarta.

Dari 12 orang nan diamankan di Purwokerto, tujuh orang diboyong ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif berbareng dua orang nan ditangkap di Jakarta. Dengan demikian, sebanyak sembilan orang diperiksa secara mendalam di Gedung Merah Putih KPK. Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita peralatan bukti berupa duit tunai senilai ratusan juta rupiah.

Sejumlah pejabat Rektorat Unsoed nan dikonfirmasi ikut diamankan dalam OTT meliputi Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno.

Namun, dari ketiga jejeran rektorat tersebut, hanya Akhmad dan Norman nan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Kuat Puji Prayitno tidak termasuk di dalam daftar enam tersangka nan diumumkan KPK. Lembaga antirasuah menegaskan perkara ini berangkaian erat dengan dugaan penerimaan duit dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed. (Ant/P-4)

Selengkapnya