Pedagang daging ayam.(MI/Yoseph Pencawan )
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I menelisik penyebab di kembali melonjaknya nilai daging ayam di Sumut. Mereka bakal menyisir seluruh alur pengedaran untuk membongkar dugaan praktik anti-persaingan nan mempermainkan nilai di tingkat konsumen. Langkah ini dilakukan dalam merespons lonjakan tajam nilai komoditas pangan itu nan terjadi belakangan ini.
KPPU Kanwil I mencatat, harga ayam ras segar di Sumut melesat 7,9% hanya dalam jangka empat hari. Pada 17 Agustus 2026 lampau nilai tetap di kisaran Rp48.550 per kilogram, tetapi sudah menjadi Rp52.400 per kilogram per 21 Agustus 2026. Kenaikan ini tercatat sebagai nan tertinggi dibandingkan provinsi lain di seluruh wilayah kerja Kanwil I nan mencakup Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, dan Kepulauan Riau.
Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas menyatakan, pihaknya bakal menyisir pembentukan nilai dari hulu ke hilir. Posisi peternak skala besar, rumah pangkas ayam (RPA), distributor, hingga pedagang satuan bakal diperiksa ketat.
"Langkah ini diambil untuk memilah apakah lonjakan nilai murni dipicu oleh kenaikan biaya pakan dan lonjakan permintaan alias akibat ulah spekulan," ungkapnya, Rabu (26/8).
Secara historis, jelas dia, komoditas ayam ras di Sumut tergolong rawan persekongkolan. Praktik pengaturan pasokan (afkraf) dan penyetelan nilai di tingkat integrasi kerap menjadi celah nan ditindak oleh KPPU. Karena itu, lonjakan mendadak di pertengahan Agustus ini memicu perhatian KPPU. Fokus pemeriksaan KPPU kali ini juga tertuju pada penyerapan pasokan ayam untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Integrasi program skala nasional ini dikhawatirkan mengubah peta pengedaran normal jika tidak dikelola dengan transparan. Menurut Ridho, peningkatkan permintaan akibat program MBG pada dasarnya tidak menyalahi patokan persaingan.
Namun, situasi ini rawan ditunggangi oleh pihak tertentu. Terutama untuk melakukan pembatasan pasokan ke pasar reguler alias menghalang akses pelaku upaya independen. Ridho pihaknya menegaskan tidak bakal segan meningkatkan status pemantauan ke tahap penyelidikan jika menemukan indikasi kartel alias penahanan stok secara sengaja. Hasil sidak dan pemantauan lapangan itu bakal menjadi tumpuan utama penentuan langkah penindakan berikutnya.
“Kami mau memastikan kenaikan nilai ini terbentuk secara wajar berasas kondisi supply-demand dan biaya distribusi,” pungkasnya. (YP/E-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·