Kronologi Kasus 43 Kontainer Balpres di Priok dan Penimbunan di Kalbar

17 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan mengungkap dua kasus dugaan peredaran pakaian bekas impor ilegal (balepress/balpres) di Jakarta dan Kalimantan Barat.

Penindakan pertama dilakukan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, terhadap 43 peti kemas yang diduga mengangkut pakaian bekas impor.

Sementara itu, penindakan kedua dilakukan di dua lokasi pergudangan di Kalimantan Barat, yang diduga menjadi lokasi penimbunan balepress dalam jumlah besar.

Keberhasilan pengungkapan kedua kasus tersebut menunjukkan semakin kuatnya sinergi antara fungsi intelijen, pengawasan, dan penindakan yang dilakukan Bea Cukai dalam mengawasi peredaran barang ilegal.

Penindakan 43 kontainer balepress di Tanjung Priok menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pelabuhan Dwikora, Pontianak menuju Pelabuhan 10 terkait dugaan Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Bea Cukai pada Rabu pengiriman pakaian bekas impor atau balpres yang Tanjung Priok, Jakarta.

Berdasarkan hasil pendalaman, kapal tersebut mengangkut total 268 peti kemas, yang terdiri atas 222 peti kemas kosong dan 46 peti kemas bermuatan dengan pemberitahuan berupa mie, general cargo, dan barang pindahan.

Saat KM Eden Mas sandar di Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin (15/6/2026), tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama Bea Cukai Tanjung Priok melakukan pengawasan terhadap proses pembongkaran dan dilanjutkan dengan pemindaian terhadap 46 peti kemas bermuatan tersebut.

Hasil pemindaian menunjukkan bahwa 43 peti kemas memiliki citra yang serupa dengan barang hasil penindakan balepress yang sebelumnya pernah dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Priok.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pada Selasa (16/6/2026) Bea Cukai menerbitkan Nota Hasił Intelijen (NHI) terhadap 43 peti kemas dimaksud, kemudian melakukan penyegelan dan penimbunan barang di lapangan TPS CDC Banda untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga Senin (22/6/2026) pukul 17.00 WIB, pemeriksaan fisik telah dilakukan terhadap 19 dari total 43 peti kemas. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebanyak 2.067 balepress yang berisi berbagai jenis pakaian, aksesori pakaian, dan tas dalam kondisi bekas. Sementara itu, 24 peti kemas lainnya masih dalam proses pemeriksaan mendalam.

Berdasarkan estimasi awal, jumlah barang yang berada dalam 43 peti kemas tersebut diperkirakan mencapai 4.687 balepress dengan rata-rata 109 balepress per peti kemas. Dengan nilai ekonomis sekitar Rp 8juta per balepress, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 37,496 miliar.

Penindakan Gudang Balepress di Kalimantan Barat

Menindaklanjuti hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Priok, Direktorat P2 Bea Cukai menyampaikan informasi kepada Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) untuk melakukan pendalaman terkait asal-usul barang yang diduga merupakan pakaian bekas impor.

Pada Kamis (18/6/2026) tim gabungan melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap titik muat serta lokasi yang diduga menjadi gudang penimbunan barang di wilayah Pontianak dan sekitarnya.

Dari hasil kegiatan tersebut, pada Jumat (19/6/2026) tim gabungan bergerak ke gudang timbun yang berlokasi di komplek pergudangan Jalan Extra Joss, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat dan mendapati empat truk yang sedang membongkar 264 balepress pakaian bekas ilegal. Tim gabungan menggeledah muatan tersebut dan mengamankannya ke Kanwil Bea Cukai Kalbagbar.

Pengembangan lebih lanjut terlaksana pada Minggu (21/6/2026), dengan pemeriksaan dan penyegelan sebuah gudang di wilayah Mempawah yang berisi 2.060 balpres pakaian bekas ilegal guna kepentingan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari penindakan di dua lokasi tersebut, tim gabungan mengamankan 1.796 balepress pakaian bekas ilegal. Dari dua penindakan di Kalimantan Barat ini tim gabungan berhasil mengamankan 2.060 bale pakaian bekas ilegal. Dengan nilai ekonomis sekitar Rp8 juta per balepress, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp16,48 miliar.

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pemberantasan impor pakaian bekas ilegal merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga kepatuhan hukum dan melindungi kepentingan nasional.

"Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap masuk dan peredaran barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas. Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam melindungi industri dalam negeri, menjaga iklim usaha yang sehat, serta memastikan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha," di Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026).

Djaka menambahkan, keberhasilan mengungkap dan menggagalkan peredaran pakaian bekas impor ilegal tersebut merupakan hasıl kerja sama dan sinergi yang kuat antara berbagai pihak.

"Keberhasilan mengamankan 43 kontainer di Tanjung Priok serta mengungkap lokasi penimbunan di Kalimantan Barat merupakan hasil dari ketajaman analisis intelijen dan sinergi yang erat antara Bea Cukai, BAIS TNI, Kejaksaan, serta Korwas Penyidik Polri. Kolaborasi ini menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran barang impor ilegal dari hulu hingga hilir," katanya.

Saat ini, Bea Cukai masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi dan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, dan distribusi barang tersebut.

"Kami sedang menelusuri dan mengejar pinak-pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk pemilik gudang yang menjadi lokası penimbunan di Kalimantan Barat dan pihak yang terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya