loading...
Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Foto/SindoNews
JAKARTA - Keaslian Kartu Tanda Anggota (KTA) Agus Suparmanto dipertanyakan dalam persidangan perkara Nomor 361 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan dan mendengarkan keterangan para saksi dari pihak-pihak nan berperkara.
Kuasa Hukum Penggugat, Fendy Arianto, menyampaikan keraguan terhadap proses publikasi KTA Agus Suparmanto. Keraguan tersebut muncul setelah saksi Tergugat II dan Tergugat III, Azwardin, dalam persidangan menyatakan bahwa dirinya membikin KTA tersebut atas permintaan Norman Zein Nahdi.
Menurut Fendy, pembuatan KTA tersebut dilakukan tanpa adanya rekomendasi resmi dari ketua DPP PPP. Dalam persidangan juga terungkap bahwa KTA tersebut dibuat menjelang penyelenggaraan Muktamar X PPP pada September, meskipun saksi tidak mengingat secara pasti tanggal pembuatannya.
Baca juga: Kalah di PN Jakarta Pusat, Penggugat Subadri-Toni Dihukum Membayar Biaya Perkara
Fendy menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian lantaran KTA merupakan bagian krusial dari identitas dan manajemen keanggotaan partai. Ia mempertanyakan proses penerbitannya nan berasas keterangan dalam persidangan, disebut tidak melalui persetujuan Plt. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP pada saat itu.
“Data nan sangat krusial seperti identitas KTA semestinya dibuat melalui sistem organisasi nan jelas dan sesuai aturan, bukan tanpa persetujuan ketua partai,” ujar Fendy, dikutip Rabu (12/8/2026).









English (US) ·
Indonesian (ID) ·