Tim Kuasa Hukum Febrie Ardiansyah.(MI/Ghifari)
TIM kuasa norma mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan justru memperkuat permohonan nan mereka ajukan.
Hal itu disampaikan kuasa norma Febrie, Febri Diansyah, seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL. Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menjadi Termohon I, Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.
“Kami dari tim pemohon menghargai dan menghormati jawaban nan sudah disampaikan oleh pihak Termohon I, Termohon II, dan Turut Termohon,” kata Febri.
Namun, setelah mencermati jawaban tersebut, Febri menyatakan menemukan sejumlah bagian nan justru mendukung dalil permohonan praperadilan Febrie.
“Dari jawaban para termohon tersebut, kami justru menemukan beberapa bagian, beberapa keterangan nan menguatkan permohonan kami. Tentu kelak kami elaborasi lebih lanjut di kesimpulan,” ujarnya.
Soroti Tak Ada Pemeriksaan Calon Tersangka
Salah satu poin nan disoroti tim norma adalah proses penetapan Febrie sebagai tersangka oleh Polri.
Febri mengatakan pihaknya menemukan pengakuan bahwa Febrie tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum status hukumnya ditingkatkan.
“Pertama, misalnya ketika diakui alias dikatakan memang tidak ada pemeriksaan calon tersangka dalam penetapan Pak FA sebagai tersangka di Polri,” katanya.
Menurut Febri, perihal tersebut bakal menjadi salah satu materi nan bakal mereka dalami dalam konklusi praperadilan.
Tim norma juga menyoroti penggunaan arsip elektronik dan *screen capture* dalam proses penyidikan. Febri mengaku tidak menemukan penjelasan mengenai proses digital forensik maupun autentikasi terhadap arsip elektronik tersebut dalam jawaban para termohon.
“Dalam arsip nan kami temukan itu screen capturenya ada, tapi di jawaban tadi kami tidak mendengar, tidak menemukan adanya aktivitas digital forensik nan dilakukan sebelumnya,” ujarnya.
Ia menilai proses digital forensik dan autentikasi diperlukan untuk memastikan keaslian serta integritas sebuah arsip elektronik.
“Kita tahu persis, dokumen-dokumen elektronik alias turunan-turunannya itu tidak bisa digunakan sebagai bukti nan sah jika tidak ada proses digital forensiknya, tidak ada proses autentifikasinya,” kata Febri.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan proses perolehan data, kesesuaian info ketika dibaca, hingga memastikan info tidak mengalami perubahan sampai digunakan dalam persidangan.
“Karena kan kita betul-betul kudu memastikan jika ada arsip elektronik itu perolehannya bagaimana, apakah info perolehan sama ketika info pembacaan, dan apalagi apakah sama sampai proses persidangan,” tuturnya.
Persoalkan Dasar Penyitaan
Tim norma Febrie juga menilai jawaban para termohon memperkuat dalil mereka mengenai penyitaan dari rumah Febrie di area Sentul.
Febri mengatakan pihaknya tidak menemukan penjelasan definitif mengenai adanya surat penetapan alias surat perintah pengadilan nan menjadi dasar penyitaan tersebut.
“Ini dari jawaban termohon ya. Kami tidak menemukan adanya, secara definitif disebut surat penetapan alias surat perintah dari pengadilan untuk melakukan penyitaan. Padahal di KUHAP baru kita, penyitaan itu juga wajib dilakukan dengan dasar perintah pengadilan. Kami tidak menemukan itu,” ujarnya.
Selain itu, Febri menyoroti nomor surat penyitaan nan disebutnya lebih awal dibandingkan nomor surat perintah penyidikan.
“Dan tadi juga kami menemukan nomor surat penyitaan itu lebih awal dibanding dengan nomor surat penyidikan. Jadi nomor surat penyitaannya 2931, nomor surat penyidikannya 2932,” kata Febri.
Tim norma Febrie selanjutnya bakal menuangkan argumentasi tersebut dalam konklusi praperadilan.
Untuk memperkuat permohonan, tim norma juga berencana menghadirkan sekitar tiga hingga empat mahir dalam persidangan berikutnya. Para mahir tersebut berasal dari bagian pidana korupsi, norma aktivitas pidana, pencucian uang, serta norma manajemen negara.
“Besok bakal kami mengusulkan sekitar tiga alias empat ahli. Besok mungkin bakal kami pembaruan lebih lanjut,” ujar Febri. (Z-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·