Kuasa Hukum Febrie: Penggeledahan Rumah di Sentul Tak Berdasarkan Izin Pengadilan yang Sah

15 jam yang lalu 2

loading...

Kuasa norma Febrie Adriansyah, Febri Diansyah memberikan keterangan di sela sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). Foto: Yuwantoro

JAKARTA - Tim kuasa norma mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut penggeledahan rumah Febrie di area Sentul tidak berasas izin pengadilan nan sah. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Kuasa norma Febrie, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menunjukkan sejumlah arsip proses penggeledahan kepada mahir norma manajemen negara dan norma tata Negara Prof Rasji dalam persidangan.

Baca juga: Febrie Adriansyah Hadirkan Empat Saksi Ahli Dalam Sidang Praperadilan

Menurut Febri, surat perintah penggeledahan nan dijadikan dasar publikasi izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong disebut hanya bertindak untuk wilayah norma Polda Metro Jaya, sementara penggeledahan dilakukan di luar wilayah tersebut.

"Tadi kami sudah tunjukkan surat perintah penggeledahan nan menjadi dasar publikasi izin Ketua Pengadilan Cibinong adalah surat perintah penggeledahan untuk wilayah Polda Metro Jaya. Jadi tadi jelas sekali, surat perintah penggeledahan nan dijadikan dasar untuk permintaan izin ke PN Cibinong adalah wilayahnya Polda Metro Jaya, tetapi penggeledahannya dilakukan di luar wilayah Polda Metro Jaya," ujar Febri.

Atas dasar itu, pihak pemohon berpandangan penggeledahan di rumah Sentul tidak dilakukan berasas izin pengadilan nan sah.

"Karena itulah penggeledahan di letak rumah Sentul, ya jadi permohonan kami ini, kami pandang itu tidak dilakukan berasas izin pengadilan nan sah," katanya.

Ahli nan dihadirkan dalam persidangan menjelaskan bahwa andaikan suatu tindakan dilakukan di luar kewenangan nan dimiliki, maka surat nan menjadi dasar tindakan tersebut dapat dinyatakan tidak sah.

Selengkapnya