Tim Kuasa Hukum Febrie Ardiansyah(MI/Muhammad Ghifari A)
TIM kuasa norma mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa permohonan pengembalian peralatan dalam gugatan praperadilan bukan ditujukan untuk emas batangan maupun duit tunai. Fokus utama permohonan tersebut adalah dokumen pribadi dan foto family nan dinilai tidak mempunyai kaitan dengan perkara norma nan sedang berjalan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa norma Febrie, Febri Diansyah, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (19/8/2026). Febri merasa perlu meluruskan persepsi publik nan berkembang mengenai daftar peralatan sitaan nan diminta untuk dikembalikan oleh pihak pemohon.
“Yang dimohonkan untuk dikembalikan itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga. Di antaranya ada dokumen-dokumen pribadi nan tidak ada hubungannya dengan perkara dan pigura foto keluarga,” ujar Febri Diansyah di PN Jaksel.
Febri menekankan bahwa arsip nan dimaksud sama sekali tidak berangkaian dengan aset, harta, maupun kekayaan kliennya. Ia enggan merinci perincian arsip tersebut lantaran sifatnya nan privat, namun memastikan barang-barang itu turut disita saat penggeledahan di rumah family Febrie di Sentul City pada 9 Juli 2026 lalu.
Terkait penyitaan emas batangan seberat 74 kilogram dan duit tunai dalam jumlah besar, Febri menyatakan pihaknya menyerahkan perihal tersebut pada ketentuan norma aktivitas nan berlaku. Namun, tim norma tetap menguji keabsahan prosedur penggeledahan dan penyitaan tersebut melalui jalur praperadilan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.
Dalam argumen hukumnya, Febri menyinggung prinsip fruit of the poisonous tree. Ia menilai, jika tindakan awal interogator dalam memperoleh peralatan bukti dinyatakan tidak sah oleh hakim, maka barang-barang tersebut secara otomatis tidak dapat digunakan sebagai perangkat bukti nan sah dalam proses norma lanjutan.
Kasus ini bermulai dari penggeledahan nan dilakukan Tim Kortas Tipidkor Polri berbareng Polda Metro Jaya pada awal Juli 2026 mengenai dugaan korupsi, suap, dan TPPU. Selain Febrie Adriansyah, perkara ini juga menyeret pihak swasta Don Ritto dan Nurman Herin sebagai tersangka setelah penanganan kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. (Z-10)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·