Tersangka nan merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) melangkah menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).(Antara/Indrianto Eko Suwarso)
KUASA norma mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta publik untuk tidak hanya terpaku pada hasil akhir putusan praperadilan nan menolak permohonan kliennya. Ia menekankan pentingnya mencermati pertimbangan norma dan argumen nan disampaikan pengadil dalam persidangan.
"Putusan praperadilan itu bagian nan pentingnya bagi kita semua dan bagi publik juga itu bukan sekadar amar putusannya, bukan sekadar apakah itu ditolak alias diterima, tetapi bagian-bagian pertimbangannya dan alasan-alasan norma nan disampaikan," ujar Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan usai pengadil tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Meski menghormati putusan hakim, tim norma Febrie memberikan sejumlah catatan kritis terhadap beberapa pertimbangan norma nan ada.
Koreksi Proses Penegakan Hukum
Febri menjelaskan bahwa langkah praperadilan nan ditempuh sejak awal bukan semata-mata demi kepentingan norma Febrie Adriansyah secara pribadi. Upaya norma ini dimaksudkan sebagai instrumen untuk mengoreksi dan mengevaluasi jika terdapat persoalan dalam penanganan perkara pidana.
Menurutnya, pertimbangan sangat krusial agar proses penegakan norma di masa depan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan due process of law. Ia mengingatkan bahwa ketidakhati-hatian dalam proses norma dapat berakibat serius bagi perseorangan nan terlibat.
"Bagi kita mungkin ketidakhati-hatian itu dampaknya hanya sekadar selembar surat, tetapi bagi orang lain nan namanya disebut itu soal nasib dia dan nasib keluarganya," tegas Febri.
Soroti Administrasi Penyidikan
Salah satu poin nan disoroti tim norma adalah pengakuan pengadil mengenai ketidakhati-hatian dalam manajemen penyidikan. Febri menilai persoalan manajemen tidak boleh dipandang sepele lantaran berangkaian langsung dengan status norma seseorang.
"Tadi kita juga sama-sama menyimak pengadil juga mengakui bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian dalam manajemen penyidikan," tambahnya.
Saat ini, tim norma tengah mempelajari putusan secara rinci sebelum menentukan langkah norma selanjutnya. Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan Febrie Adriansyah mengenai penetapan status tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta upaya paksa penahanan nan dilakukan penyidik. (Ant/I-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·