loading...
Komisi Yudisial (KY) menetapkan 11 calon pengadil agung, dua calon pengadil ad hoc HAM, dan satu calon pengadil ad hoc Tipikor di MA untuk diusulkan ke DPR. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menetapkan 14 nama nan terdiri atas 11 calon pengadil agung, dua calon pengadil ad hoc HAM, dan satu calon hakim ad hoc Tipikor di MA untuk diusulkan ke DPR. Wakil Ketua KY Desmihardi mengatakan, penetapan kelulusan tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno KY di Gedung KY, Jakarta Pusat pada Jumat (7/8/2026).
"Penetapan kelulusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno KY, Jumat (7/8/2026) sore di Gedung KY, Jakarta Pusat," kata Desmihardi dikutip Senin (10/8/2026).
Baca juga: Daftar Nama 19 Calon Hakim Agung dan 4 Hakim Ad Hoc Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian
Ke-14 nama nan diusulkan terdiri atas empat calon pengadil agung Kamar Pidana, dua calon pengadil agung Kamar Perdata, dua calon pengadil agung Kamar Agama, tiga calon pengadil agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak, dua calon pengadil ad hoc HAM di MA, serta satu calon pengadil ad hoc Tipikor di MA.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·