loading...
MA angkat bicara mengenai temuan KY nan menyebut adanya indikasi dugaan pelanggaran Kode Etik dan KEPPH dalam penanganan perkara Andrie Yunus Nadiem Anwar Makarim. Foto/SindoNews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) angkat bicara mengenai temuan Komisi Yudisial (KY) nan menyebut adanya indikasi dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam penanganan perkara nan melibatkan Andrie Yunus dan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Juru Bicara (Jubir) MA Yanto mengatakan, dugaan pelanggaran itu tak bisa dinilai lantaran menyangkut teknis putusan. Yanto menegaskan, belum pernah ada seorang pengadil dihukum akibat beranggapan dalam sebuah putusan perkara.
"Ya, teknis. Teknis enggak bisa dinilai, itu universal. Enggak ada orang beranggapan dalam putusannya dihukum, enggak ada," ujar Yanto saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).
Baca juga: KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Yanto menjelaskan, perihal ini juga tertuang dalam keputusan berbareng antara MA dengan KY nan menegaskan, tidak berkuasa menilai, mengubah, alias membatalkan teknis putusan hakim.
Menurut Yanto, salah satu langkah untuk mengoreksi putusan ialah dengan melakukan upaya norma lanjutan. "Kalau sudah menyangkut norma acara, itu ya langkah memperbaiki melalui upaya hukum," kata Yanto.
Lihat video: Memaknai Dissenting Opinion Salah 1 Hakim Kasus Nadiem
"Kalau di tingkat pertama, banding; tingkat banding, kasasi. Kalau di kasasi merasa ada patokan norma nan norma aktivitas nan dilanggar, ya PK (Peninjauan Kembali). Seperti itu, nggih," katanya.
(cip)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·