Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman memastikan ketentuan ekspor produk mineral kritis, ialah Logam Tanah Jarang (LTJ), nan sempat berpolemik beberapa waktu belakangan.
Menurutnya, saat ini pemerintah hanya melarang ekspor nan mineral LTJ murni. Artinya mineral kritis ikutan alias nan terdapat kandungan LTJ dalam kandungan tertentu tetap dapat diekspor.
Hal tersebut juga sudah dirapatkan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan pemangku kepentingan terkait, untuk menyusun pengharmonisan izin mengenai pengelolaan dan tata kelola niaga mineral ikutan nan mengandung LTJ.
"Ya jadi jika ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ nan terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," kata Dudung dalam keterangan pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Dudung menjelaskan, rapat tersebut sudah menghasilkan kesepahaman antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, eksportir, hingga surveyor. Meskipun patokan resmi tetap dilakukan pembahasan dengan Kejaksaan Agung untuk penyempurnaan regulasi.
Sebelumnya, ada 120 kapal pengangkut produk mineral dari pelabuhan Indonesia nan tidak berlayar, lantaran adanya patokan dari Kementerian Perdagangan berangkaian dengan pengetesan kandungan LTJ. Hal ini juga sudah langsung diprotes oleh para eksportir.
Pada Jumat (31/7/2026), Dudung juga kembali mengumpulkan surveyor untuk melakukan koordinasi. Dia memastikan dari rapat itu, PT Sucofindo sudah dapat menerbitkan 85 laporan surveyor nan yang sempat tertunda lantaran terindikasi mengandung mineral ikutan. Mayoritas laporan surveyor nan tertunda berasal dari perusahaan eksportir komoditas alumina, tembaga, katoda, dan produk turunan nikel.
"Produk pertambangan nan mengandung unsur radioaktif alami juga tetap dapat diekspor sepanjang kandungan tergolong Natirally Occurring Radioactive Material alias NORM, serta memenuhi persyaratan pengetesan keselamatan dan pengawasan sesuai ketentuan," katanya.
Lebih lanjut, menurut Dudung, hari ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga bakal melaksanakan rapat koordinasi mengenai rekomendasi batas kandungan LTJ pada produk nan dapat diekspor. Pembahasan mencakup arti mineral ikutan, pemisah kadar masing-masing unsur, metode pengetesan laboratorium, sistem verifikasi, pengaturan NORM, serta pedoman publikasi laporan surveyor.
"Pertemuan itu bakal menghadirkan 15 lembaga nan terdiri dari kementerian dan lembaga mengenai akademisi, asosiasi, badan usaha. Total 47 undangan," ungkapnya.
Dudung juga menegaskan bahwa ekspor mineral nan sempat tersendat sudah dapat berjalan, dalam masa transisi menunggu patokan tata kelola resmi mineral ikutan ini.
"Sudah ya kemarin, dan mulai kemarin jika nggak salah sudah bisa. Sambil paralel ya permennya itu direvisi. Kemarin saya sudah koordinasi," tuturnya.

57 menit yang lalu
3







English (US) ·
Indonesian (ID) ·