Layangkan Perbaikan Permohonan ke PN Jakpus, Bonatua Yakin Ada PMH dalam Legalisir Ijazah Jokowi

4 jam yang lalu 1

loading...

Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi meyakini adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) mengenai keabsahan legalisir piagam Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Foto: Achmad Al Fiqri

JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi meyakini adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) mengenai keabsahan legalisir piagam Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, legalisir piagam Jokowi telah melanggar ketentuan.

Hal itu tertuang dalam permohonan perbaikan nan diajukan Bonatua dalam sidang perkara Nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (12/8/2026). Agenda ini dilakukan setelah proses mediasi antara penggugat dan tergugat dinyatakan gagal.

"Hari ini kami mengusulkan kewenangan kami, kewenangan untuk menyampaikan dan sudah disampaikan, perubahan alias perbaikan gugatan. Perbaikan itu untuk menegaskan kembali bahwa pengguna kami dalam gugatannya menegaskan adanya PMH nan dilakukan oleh Tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, dan 9," ujar kuasa norma Bonatua, Muhammad Joni usai sidang.

Baca juga: Jokowi Tantang Dokter Tifa dan Roy Suryo: Bawa Bukti Jika Yakin Ijazah Palsu

Ia berkata, majelis pengadil telah menerima perbaikan permohonannya. Joni mengatakan, perbaikan permohonan ini merupakan corak penegasan Bonatua untuk membuktikan adanya PMH dalam publikasi legalisir piagam Jokowi.

"Yaitu penggunaan alias digunakannya, dan sebelumnya diterbitkannya legalisir fotokopi piagam calon presiden saat itu, calon gubernur DKI saat itu, dan calon walikota Surakarta pada saat itu, ialah Joko Widodo, nan tidak mempunyai persyaratan wajib, ialah tanggal, dan kudu dibuktikan," ucap Joni.

Selengkapnya