ARTICLE AD BOX
loading...
Majelis Hakim menunda sidang gugatan nan diajukan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi dan Laksma (Purn) Moeryono Aladin kepada sembilan pihak di antaranya KPU RI dan Rektor UGM. Foto: Nur Khabibi
JAKARTA - Majelis Hakim menunda sidang gugatan dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Ini dikarenakan salah satu kuasa tergugat ialah KPU Pusat belum memenuhi legal standing.
Sidang tersebut merupakan gugatan nan diajukan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi dan Laksma (Purn) Moeryono Aladin kepada sembilan pihak di antaranya KPU RI dan Rektor UGM.
"Sidang kita tunda hingga 1 Juli 2026," kata Ketua Majelis Hakim di ruang sidang, Rabu (24/6/2026).
Baca juga: Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Dalam sidang perdana ini baik penggugat maupun perwakilan tergugat semua datang di ruang Sarwata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, terdapat satu kuasa nan belum melengkapi legal standing.
Ketua Majelis menjelaskan penundaan sidang ini diteken guna perwakilan KPU RI melengkapi kuasa. "Memberikan kesempatan para pihak melengkapi legal standing," ucapnya.
Bonatua mengatakan, dalam gugatannya dirinya mempermasalahkan legalisir piagam Jokowi dari pencalonan Wali Kota Solo hingga kontestasi presiden nan tidak mencantumkan tanggal. "Jadi kita menemukan kejanggalan, pertanyaan besar ialah semua fotokopi legalisir berstempel basah itu tidak mempunyai tanggal," ujar Bonatua di PN Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).









English (US) ·
Indonesian (ID) ·