Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Agung (MA) mengoreksi nilai kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Alwin Albar mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk Alwin Albar. Kerugian nan terhitung semula Rp 300 triliun menjadi Rp 28,9 triliun.
Alasan utamanya, MA memutuskan untuk mengeluarkan unsur kerugian lingkungan senilai Rp 271 triliun dari kalkulasi kerugian tindak pidana korupsi lantaran dinilai merujuk pada rezim norma nan berbeda. Detail perihal itu tertuang dalam Putusan Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025.
Majelis Hakim Kasasi untuk kasus ini ialah Prim Haryadi merinci pemisahan komponen kerugian tersebut dalam pertimbangan hukumnya. Ia menegaskan bahwa dasar penentuan kerugian finansial negara dalam perkara korupsi kudu didasarkan pada nilai nan dapat diperhitungkan secara pasti.
"Jumlah kerugian terdiri dari kelebihan pembayaran nan tidak melalui studi kepantasan nan memadai sebesar Rp28 triliun, sedangkan kerugian lainnya berupa kerugian lingkungan nan terdiri dari kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan senilai Rp271 triliun," ungkap majelis pengadil dalam putusannya, dilansir dari keterangan resmi, dikutip Rabu (12/8/2026).
MA menilai kerusakan lingkungan tidak tepat jika langsung dihitung sebagai kerugian finansial negara dalam perkara korupsi. Hal itu lantaran aspek norma mengenai kerugian negara dan kerugian lingkungan mempunyai karakter serta tujuan penegakan norma nan berbeda.
"Meskipun kerugian lingkungan baik lantaran kerusakan lingkungan alias kerusakan ekologi dapat dihitung dan dinilai oleh ahli, termasuk biaya pemulihannya, namun tidak serta merta kerusakan lingkungan tersebut menjadi bagian dari kerugian finansial negara," lanjut putusan Mahkamah Hakim.
Dalam arsip putusan tersebut, pengadil memvalidasi nomor kerugian nan berasal dari kelebihan bayar sewa peralatan dan pembayaran bijih timah kepada mitra. Nilai tersebut didasarkan pada hasil audit nan menunjukkan adanya kemahalan nilai akibat pengabaian prosedur studi kepantasan nan memadai.
"Bahwa jumlah kerugian senilai sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14 tersebut, terdiri dari kelebihan pembayaran (kemahalan) atas aktivitas Kerja Sama Sewa Menyewa Alat Peralatan Processing Penglogaman antara PT Timah Tbk dengan Smelter Swasta dan nilai pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah Tbk, nan tidak melalui studi kepantasan nan memadai, dengan total senilai Rp 28.933.575.919.431,14," tulis arsip putusan itu, dikutip Rabu (12/8/2026).
Menurut MA, pemisahan nilai kerugian tersebut diperlukan agar pemulihan lingkungan nan rusak akibat pertambangan dapat diperkarakan melalui perkara tersendiri. Hal itu juga dinilai untuk mengoptimalkan penegakan norma agar masing-masing rezim norma melangkah sesuai dengan kompetensi pengadilannya.
"Menyatakan kerusakan lingkungan termasuk ke dalam kerugian finansial Negara pada perkara a quo adalah tidak tepat, lantaran semestinya kerusakan lingkungan senilai Rp 271.069.688.018.700,00 dapat menjadi delik tersendiri dan dilakukan penuntutan terpisah di bawah rezim norma lingkungan, agar pemulihan lingkungan nan rusak dapat segera dilaksanakan," tulis Majelis Hakim dalam putusannya.
Adapun, putusan itu juga merujuk pada SEMA Nomor 2 Tahun 2024 mengenai kewenangan lembaga negara dalam menetapkan kerugian negara.
Meskipun mengoreksi nilai kerugian, Mahkamah Agung tetap menolak permohonan kasasi terdakwa dan penuntut umum dengan memberikan perbaikan pada putusan tingkat sebelumnya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

47 menit yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·