loading...
Gedung Mahkamah Agung. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 pada Rabu (19/8/2026). SEMA tersebut diterbitkan untuk memberikan pedoman mengenai upaya norma dalam perkara pidana.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyampaikan, dengan diterbitkannya SEMA 4/2026, MA secara resmi mencabut ketentuan nan sebelumnya diatur dalam SEMA 8/2011.
"Dengan diterbitkannya SEMA ini Mahkamah Agung bermaksud untuk memberikan kepastian norma kepada pencari keadilan dan menciptakan kesatuan norma mengenai adanya perbedaan penafsiran dalam pengajuan upaya norma terhadap putusan bebas dan lepas," jelas Sunarto , dikutip dari YouTube Mahkamah Agung RI, Kamis (20/8/2026).
Salah satu ketentuan nan ditegaskan dalam SEMA tersebut ialah larangan mengusulkan upaya norma banding maupun kasasi terhadap putusan bebas. "Pertama terhadap putusan bebas upaya norma banding alias kasasi secara absolut tidak diperbolehkan," tegas Sunarto.
Baca Juga: Kejaksaan Jadi Ujung Tombak Implementasi KUHP Baru
Selain itu, MA mengatur mengenai terdakwa nan mendapatkan putusan lepas. Terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan tersebut diucapkan. Apabila penuntut umum mengusulkan upaya hukum, kewenangan penahanan beranjak kepada Pengadilan Tinggi alias Mahkamah Agung.
"Kedua, terhadap putusan lepas, terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Jika penuntut umum banding, kewenangan untuk penahanan beranjak ke Pengadilan Tinggi," lanjut dia.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·