ARTICLE AD BOX
loading...
Febrie Adriansyah (kiri) saat konvensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026). Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai pengalihan tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung mengacaukan norma aktivitas pidana. Menurut Mahfud, banyak nan terkecoh dengan apa nan dilakukan penegak norma terhadap Febri.
"Banyak nan terkecoh ketika terjadi pengalihan alias penyerahan investigasi lanjutan tersangka mantan Jampidsus Febri Adriansyah dari Polri ke kejaksaan," ujar Mahfud, dikutip dari YouTube @MahfudMD, Minggu (12/7/2026).
Menurut Mahfud, ada nan menyatakan langkah penegak norma terhadap Febrie tersebut suatu kemajuan, lantaran mempersingkat waktu agar proses menuju peradilan melangkah efisien. "Setelah investigasi selesai dan tersangka ditetapkan, maka selanjutnya perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk mendapat P21 dan selanjutnya dibuat dakwaan oleh kejaksaan untuk diajukan ke pengadilan. Saya sendiri termasuk nan terkecoh," kata Mahfud.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Mahfud melanjutkan, dari buletin nan dia tangkap dan dengar dari pihak Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, nan terjadi adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan. "Saya berasumsi, jika sudah dilimpahkan, berfaedah TSK-nya sudah diperiksa oleh interogator Polri dan sudah P21. Sehingga saat itu saya menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien," ujarnya.
Menurut Mahfud, pelimpahan dari Polri ke kejaksaan, selain kudu dipenuhinya syarat adanya dua perangkat bukti nan cukup, juga kudu dipenuhi syarat bahwa tersangka sudah diperiksa oleh interogator Polri. "Tetapi, nan terjadi kemarin rupanya bukan pelimpahan dalam makna Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan alias pengalihan kelanjutan investigasi dari Polri ke kejaksaan. Sebab, tersangka rupanya belum pernah diperiksa oleh polisi," katanya.
Mahfud menegaskan, sistem penyerahan alias pengalihan investigasi ini tidak ada di dalam Hukum Acara Pidana serta belum pernah terjadi sebelumnya. Menurutnya, tidak ada pengalihan dari interogator Polri ke kejaksaan alias sebaliknya.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·