Mahkamah Agung AS Tolak Banding Trump Soal Kasus Pelecehan E. Jean Carroll

1 jam yang lalu 4
Mahkamah Agung AS Tolak Banding Trump Soal Kasus Pelecehan E. Jean Carroll Mahkamah Agung AS kembali menolak peninjauan kembali banding Donald Trump mengenai kasus pelecehan seksual dan pencemaran nama baik E. Jean Carroll.(AFP)

MAHKAMAH Agung Amerika Serikat kembali menolak permohonan peninjauan kembali nan diajukan pihak Donald Trump mengenai putusan kasus pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap penulis E. Jean Carroll. Penolakan tersebut dikeluarkan melalui perintah tanpa keterangan tertulis pada Senin (17/8/2026), nan sekaligus mengukuhkan putusan tukar rugi sebesar US$5 juta.

Keputusan ini menguatkan langkah Mahkamah Agung pada Juni lampau nan menolak menyidangkan banding Trump atas vonis juri tahun 2023. Atas dasar prosedur hukum, penolakan permohonan peninjauan kembali (rehearing) tanpa argumen tertulis merupakan perihal nan umum dilakukan Mahkamah Agung AS.

Gugatan perdata tersebut berakar dari tuduhan Carroll nan menyatakan Trump melakukan kekerasan seksual terhadapnya di ruang tukar sebuah toko busana di Manhattan pada pertengahan 1990-an. Juri menyatakan Trump terbukti bersalah atas tindakan pelecehan seksual dan pencemaran nama baik atas penyangkalan serta pengerusakan reputasi nan dilakukannya setelah kasus tersebut terangkat ke publik.

Kuasa norma Carroll, Roberta Kaplan, menyambut baik putusan tertinggi tersebut.

"Kami senang Mahkamah Agung Serikat kembali menolak untuk menyidangkan kasus ini. Hasilnya, putusan bulat dari juri nan menyatakan Donald Trump melakukan kekerasan seksual dan mencemarkan nama baik E. Jean Carroll sekarang berkarakter final dan tidak dapat disanggah di pengadilan mana pun," ujar Kaplan.

Trump secara konsisten membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai rekayasa. Dana tukar rugi beserta kembang sekitar US$5,6 juta nan sebelumnya didepositokan Trump ke rekening pengadilan telah dicairkan kepada pihak Carroll setelah penolakan banding pertama pada pertengahan tahun ini.

Penolakan peninjauan kembali ini menutup ruang norma bagi Trump dalam perkara tukar rugi US$5 juta. Namun, tim norma Trump tetap mengupayakan banding atas perkara terpisah nan menuntut tukar rugi senilai US$83,3 juta mengenai pernyataan penyangkalan Trump saat menjabat sebagai presiden pada 2019. Banding untuk kasus kedua tersebut tetap menunggu keputusan Mahkamah Agung. (CNN/People/Z-2)

Selengkapnya