Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin sidang praperadilan atas penetapan tersangka Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).(ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto)
KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai gugatan praperadilan nan diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah secara tidak langsung mengungkap kepemilikan aset fantastis. Aset tersebut berupa 74 kilogram emas dan duit tunai nyaris Rp500 miliar nan sebelumnya disita oleh interogator Polri.
Boyamin menjelaskan bahwa penilaian ini didasarkan pada materi permohonan Febrie nan meminta agar duit dan emas nan disita dari sebuah rumah di area Sentul, Jawa Barat, segera dikembalikan. Menurutnya, permintaan tersebut merupakan pengakuan tersirat maupun tersurat atas kepemilikan barang-barang tersebut.
"Saya menggarisbawahi materi praperadilan Febrie Adriansyah nan meminta duit dan emas 74 kg untuk dikembalikan. Dengan begitu, ini justru membuktikan bahwa peralatan tersebut adalah miliknya," ujar Boyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Lebih lanjut, Boyamin menilai langkah norma Febrie justru memudahkan interogator dalam melanjutkan proses hukum. Jika gugatan dikabulkan lantaran argumen prosedur, interogator hanya perlu mengurus izin penggeledahan alias penyitaan baru sesuai prosedur norma nan berlaku, namun dengan bukti kepemilikan nan sekarang sudah terang benderang.
Selain emas dan uang, Boyamin menyoroti penyitaan foto family dari letak penggeledahan. Baginya, keberadaan foto tersebut merupakan bukti petunjuk nan kuat mengenai keterkaitan Febrie dengan rumah di Sentul tersebut. "Kalau bukan milik Febrie, tidak mungkin foto family ada di situ," tegasnya.
Boyamin meyakini benang merah perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini semakin jelas. Ia menekankan bahwa permintaan pengembalian aset ini dapat menjadi bagian krusial dalam pembuktian investigasi ke depan.
"Dalam pemahaman ini, tetap kudu dibuktikan tindak pidana korupsinya di pengadilan. Namun, untuk pencucian uang, cukup dibuktikan bahwa duit itu berasal dari tindak pidana korupsi," pungkas Boyamin. (Ant/I-1)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·