loading...
Chatarina Muliana Girsang. Foto/alumni.ub.ac.id
JAKARTA - Pengamat Hukum Kamilov Sagala menyarankan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengganti nama Jaksa Chatarina Muliana Girsang dari daftar tim interogator unik alias Tim 9 nan dibentuk untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menjerat Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka. Pasalnya, Jaksa Chatarina pernah bekerja sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Menteri Nadiem Makarim.
Diketahui, interogator Jampidsus Kejagung ketika tetap di bawah kepemimpinan Febrie Adriansyah menangani perkara korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek nan menyeret nama Nadiem Makarim sebagai tersangka. Kamilov Sagala cemas jika hubungan relasi tersebut menjadikan proses norma terhadap Febrie menjadi tidak independen.
"Sebaiknya diganti lantaran jelas dapat dikatakan punya potensi tidak independen," kata Kamilov dalam keterangannya, dikutip Senin (10/8/2026).
Baca juga: Profil Chatarina Girsang, Jaksa nan Ikut Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah









English (US) ·
Indonesian (ID) ·