Mantan PM Malaysia Ismail Sabri Didakwa tak Laporkan Harta Kekayaan

2 jam yang lalu 3
Mantan PM Malaysia Ismail Sabri Didakwa tak Laporkan Harta Kekayaan Mantan PM Malaysia, Ismail Sabri.(AFP)

MANTAN Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob didakwa di pengadilan pada Kamis (27/8) lantaran dinilai kandas melaporkan sejumlah kekayaan kekayaannya kepada Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC). Politikus berumur 66 tahun itu membantah dakwaan dan menyatakan dirinya tidak bersalah.

Ismail didakwa tidak melaporkan sejumlah aset kepada MACC, termasuk mata duit ringgit, sembilan jenis mata duit asing, serta lima batang emas. Jika terbukti bersalah, mantan perdana menteri Malaysia tersebut dapat dijatuhi balasan maksimal lima tahun penjara dan denda hingga RM100.000 alias sekitar Rp439 juta.

Setelah mendengarkan argumen dari jaksa dan tim pembela, pengadil memutuskan Ismail tetap diperbolehkan memegang paspornya. Pengadilan menilai tidak terdapat bukti nan menunjukkan bahwa terdakwa berisiko melarikan diri. Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan berjalan pada 29 September mendatang.

Penyelidikan Berlangsung Sejak Tahun Lalu

Ismail menjadi sasaran penyelidikan MACC setelah lembaga antikorupsi tersebut menelusuri aliran finansial mantan perdana menteri itu sejak tahun lalu. Pemeriksaan dilakukan secara intensif dan penyelidikan disebut rampung pada Juni 2025. Proses tersebut kemudian berujung pada dakwaan resmi terhadap Ismail di pengadilan.

Status Ismail meningkat menjadi tersangka utama setelah interogator menemukan dugaan kejanggalan dalam pengalihan biaya pemerintah senilai RM700 juta. Dana tersebut pada awalnya dialokasikan untuk membiayai program kampanye publik selama masa pemerintahannya.

Program Keluarga Malaysia, nan menjadi salah satu pendapat utama Ismail ketika pertama kali menjabat sebagai perdana menteri, kemudian turut menjadi bagian dari penyelidikan mengenai dugaan penyimpangan dana.

Dalam penggeledahan di sejumlah letak nan digunakan sebagai tempat penyimpanan, petugas MACC dilaporkan menyita duit tunai sekitar RM170 juta serta 16 kilogram emas batangan nan ditaksir berbobot RM7 juta.

Selain itu, interogator juga mengamankan sejumlah perhiasan dan arloji mewah nan diduga berangkaian dengan penyelidikan. Empat mantan staf nan pernah menjadi orang kepercayaan Ismail juga ditangkap sebagai bagian dari upaya interogator mengungkap dugaan jaringan penyembunyian aset.

Tertunda lantaran Kondisi Kesehatan

Pembacaan dakwaan terhadap Ismail sebenarnya dijadwalkan berjalan pada 8 Agustus. Namun, proses tersebut ditunda setelah kondisi kesehatan mantan PM itu memburuk.

Ismail dilaporkan mengalami gangguan jantung dan memerlukan penanganan medis. Ia kemudian menjalani prosedur pemasangan perangkat pacu jantung di Institut Jantung Negara untuk membantu menstabilkan kondisi kesehatannya.

Setelah menjalani perawatan dan dinyatakan cukup sehat untuk mengikuti persidangan, Ismail akhirnya menghadiri proses pembacaan dakwaan nan sebelumnya tertunda selama sekitar 20 hari.

Ismail menjabat sebagai Perdana Menteri Malaysia ke-9 sejak Agustus 2021 hingga Oktober 2022. Masa pemerintahannya berjalan relatif singkat dan sekarang menghadapi proses norma mengenai dugaan pelaporan aset.

Mantan PM Malaysia Tersandung Kasus

Kasus nan menjerat Ismail menambah daftar mantan perdana menteri Malaysia nan menghadapi persoalan norma mengenai dugaan korupsi. Sebelumnya, mantan Perdana Menteri Najib Razak telah menjalani balasan penjara sejak 2022 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi nan berangkaian dengan SRC International.

Pada Desember 2025, Najib kembali dijatuhi balasan 15 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam perkara penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian duit nan berangkaian dengan skandal biaya 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Selain balasan penjara, Najib juga dikenai denda dalam perkara tersebut.

Kasus Ismail sekarang memasuki proses persidangan dan menjadi perhatian publik lantaran menyangkut mantan kepala pemerintahan serta dugaan kegagalan melaporkan sejumlah aset kepada lembaga antikorupsi Malaysia. (Anadolu/Fer/P-3)

Selengkapnya