ARTICLE AD BOX
loading...
KPK kembali memeriksa mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono, tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR, Kamis (9/7/2026). Foto/Dok MPR
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Ma'ruf Cahyono (MC) di Jakarta, pada Kamis (9/7/2026). Ma'ruf merupakan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.
"Dalam lanjutan investigasi perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Setjen MPR, hari ini interogator menjadwalkan pemeriksaan terhadap kerabat MC selaku mantan Sekretaris Jenderal MPR," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Baca juga: KPK Cegah Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono ke Luar Negeri
Berdasarkan info nan dihimpun SindoNews, Ma'ruf sudah memenuhi panggilan tim interogator sekitar pukul 09.45 WIB. Namun, belum diketahui materi apa nan bakal digali dari pemeriksaan nan kedua ini.
Ma'ruf sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (25/6/2026). Pemeriksaan ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Seusai pemeriksaan, Ma'ruf menyatakan pertanyaan nan dia terima sekadar tugas nan dia emban.
Dapatkan buletin terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri Anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya









English (US) ·
Indonesian (ID) ·