loading...
Mantan Wakapolri nan sekarang menjadi Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun. Foto: Dok DPR
JAKARTA - Mantan Wakapolri nan sekarang menjadi Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun meminta abdi negara penegak norma mengusut secara profesional, objektif, dan tuntas dugaan pelibatan anak di bawah umur oleh Bigmo dalam promosi rokok elektronik (vape). Ia menegaskan, anak-anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk nan mengandung unsur adiktif.
Bila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana, Adang mendesak polisi untuk menegakkan norma secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia mengingatkan, negara punya tanggung jawab untuk melindungi anak dari segala corak ekspoitatif.
"Negara mempunyai tanggungjawab untuk melindungi anak dari segala corak pemanfaatan nan dapat membahayakan tumbuh kembang mereka. Apabila terdapat unsur pidana, tentu kudu diproses secara tegas sesuai norma nan berlaku," ujar Adang dalam keterangan tertulis nan dikutip, Senin (3/8/2026).
Baca juga: Bigmo Promosi Vape ke Anak di Bawah Umur, Sahroni: Jelas Melanggar Hukum, Harus Ditangkap!
Dia menilai, perkembangan teknologi dan media sosial telah membuka ruang promosi nan semakin luas. Untuk itu, dia menginbau para pembuat konten kudu memahami kebebasan berekspresi tidak dapat mengesampingkan tanggung jawab norma dan moral, terutama ketika melibatkan anak di bawah umur.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·