Mau Perpanjang SIM? Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Lengkap dengan Syaratnya

1 jam yang lalu 3
Mau Perpanjang SIM? Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Lengkap dengan Syaratnya Ilustrasi: Warga antre mendaftar perpanjangan SIM di pelayanan SIM Keliling di area Bundara HI, Jakarta.(MI/Usman Iskandar)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka gerai jasa Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima letak strategis Jakarta pada Rabu. Fasilitas ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat nan mau memperpanjang masa bertindak syarat legal berkendara.

Berdasarkan info resmi dari akun X TMC Polda Metro Jaya, seluruh gerai jasa SIM Keliling tersebut beraksi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi-lokasi berikut:

  • Jakarta Timur: Lapangan Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Parkir Universitas Trilogi
  • Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
  • Jakarta Pusat: Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Masyarakat nan hendak memanfaatkan jasa ini diimbau menyiapkan sejumlah arsip persyaratan, antara lain KTP dan SIM original beserta fotokopi. Selain itu, pemohon wajib mengisi blangko permohonan serta mengikuti tes kesehatan langsung di letak gerai.

Layanan ini unik diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C nan tetap berlaku. Apabila masa bertindak arsip telah habis, pemilik wajib melakukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Mengenai besaran biaya perpanjangan SIM, ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), ialah sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. (Ant/P-4)

Selengkapnya