Jakarta, CNBC Indonesia - Kepastian landasan norma PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pengawas tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis menjadi krusial untuk penguatan aktivitas operasional.
Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan mengatakan, dengan demikian kegunaan nan dijalankan lembaga tersebut bakal lebih maksimal, terutama mencegah potensi terjadinya kebocoran devisa dalam perdagangan ekspor.
"DSI sangat memungkinkan untuk menerima mandat sebagai pengawas ekspor komoditas sumber daya alam strategis, nan saat ini menjadi perhatian serius pemerintah. Kini, tinggal dibekali oleh payung norma nan memadai," kata Herry melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/8/2026).
Herry mengingatkan, sesuai ketentuan nan tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola, Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis pada Pasal 3 Ayat 3, BUMN ekspor ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, dia menganggap, keberlanjutan operasional bukan sekadar akta pendirian, tetapi juga perlu penugasan berasas regulasi, misalnya berupa Peraturan Pemerintah alias Peraturan Presiden.
Penegasan izin tersebut sangat penting, apalagi pidato Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Tahunan MPR-RI pada 14 Agustus 2026 kata Herry telah mengungkapkan DSI telah mengelola devisa ekspor senilai US$14 miliar dari tiga komoditas, ialah kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy.
Bahkan, DSI telah menemukan potensi tambahan US$5 miliar dari potensi perbedaan dan penyesuaian harga, kualitas, dan pembayaran devisa hasil ekspor.
Ke depan, lembaga nan berdisi pada 20 Mei 2026 itu bakal meningkatkan pengawasan pada 50 pelabuhan di 25 provinsi, serta komoditas-komoditas lain.
"Sebagai tindak lanjut dari pernyataan Presiden tersebut, penugasan DSI sebagai lembaga nan mengawasi ekspor perlu dimandatkan melalui peraturan nan jelas," ujar Herry.
Ketetapan izin ini semata agar posisi DSI sebagai lembaga nan mendapatkan penugasan untuk mengawasi tata kelola ekspor mempunyai dasar norma nan kuat. Selain itu, bermaksud agar DSI dapat melaksanakan kegunaan pengawasan lebih maksimal.
"Biarkan aktivitas ekspor tetap dijalankan oleh bumi upaya seperti nan terjadi selama ini. DSI datang untuk memastikan bahwa tata kelola ekspor melangkah dengan baik sesuai nan dimandatkan oleh pemerintah," katanya.
Pengawasan nan dilakukan DSI tersebut selaras dengan nan tertuang dalam Penjelasan Pasal 7 Huruf a sesuai Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2026. Di antara uraian pengawasan nan termaktub dalam izin tersebut, ialah mencakup arsip ekspor, perjanjian penjualan, dan arsip mengenai lainnya serta info dan info tambahan nan dibutuhkan oleh DSI sebagai BUMN Ekspor.
Dokumen-dokumen tersebut disampaikan melalui sistem nan terintegrasi, antara lain dengan Customs Excise Information Sgstem and. Automation (CEISA), Sistem Indonesia National Single Windouw (SINSW), maupun Sistem Informasi Monitoring Devisa terintegrasi Seketika (SiMoDIS).
Posisi DSI sebagai lembaga pengawas tersebut juga krusial untuk mencegah potensi bentrok kepentingan. Jika DSI melaksanakan kegunaan rangkap sebagai pengawas transaksi sekaligus offtaker nan mengambil alih komoditas untuk dijual kembali, bebannya terlalu besar. Model tersebut berpotensi mencampurkan kegunaan pengawasan dengan kepentingan komersial.
"DSI tidak perlu menjadi pemain di pasar. Fokus utamanya kudu memastikan transaksi ekspor berjalan transparan dan sesuai dengan nilai, volume, kualitas, dokumen, serta tanggungjawab devisa nan semestinya masuk ke Indonesia," ujar Herry.
Sebagaimana diketahui,Presiden RI Prabowo Subianto buka-bukaan soal argumen pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Pada intinya, perusahaan ini dibentuk sebagai pintu tunggal proses ekspor tiga komoditas ialah batu bara, minyak kelapa sawit (CPO) dan juga ferro alloy.
"Ini sebagai pintu tunggal prosesing ekspor komoditas milik Indonesia. Saya ulangi prosesingnya, bukan bahwa 1 PT nan bakal menguasai komoditas dan mengekspor, tidak tapi sekarang kita bisa monitor berapa nan muat di atas kapal, berapa ton, berapa nan dilaporkan di atas kertas, berapa nan sampai ke tujuan ekspor," ungkap Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD dalam Rangka HUT ke-81 RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026).
Prabowo menambahkan, pembentukan PT DSI sebagai upaya pemberian laporan nan berbeda dengan laporan nan ada di lapangan.
Nah, sejak pembentukan 2 bulan ini, PT DSI, kata Prabowo sudah mengelola devisa hasil ekspor (DHE) mencapai US$14 miliar.
"Sejak mulai beraksi pada 1 juni 2026, hanya dengan 3 komoditas, batu bara, kelapa sawit dan besi baja fero itu, dalam waktu 2 bulan 13 hari PT DSI sekarang sudah kelola DHE senilai US$ 14 miliar. Lebih dari 6000 transaksi ekspor 3 komoditas ekspor tersebut telah dimonitor DSI," tegas Prabowo.
Selanjutnya, PT DSI, kata Prabowo, bakal meningkatkan pengawasannya meliputi 50 pelabuhan di 25 provinsi. Dan, dalam waktu dekat, DSI bakal mengelola semua komoditas ekspor strategis kita, tidak hanya tiga.
"Kita tidak mau lagi bangsa Indonesia dicurangi. Kekayaan Indonesia tidak boleh memperkaya segelintir orang apalagi di luar negeri, dan meninggalkan rakyatnya sendiri hidup susah. Ini bukan saja tidak adil, ini sesungguhnya bukan sikap negara nan pandai," tandas Prabowo.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·