Menguji Batas Kebebasan Berekspresi

1 jam yang lalu 4
Menguji Batas Kebebasan Berekspresi (MI/Seno)

SATU video pendek dapat melahirkan persoalan norma nan panjang. Sebuah tantangan menghafal Al-Qu'an Surah Ad-Duha dengan bingkisan minuman keras di salah satu stan sponsor pagelaran musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta, pada 9 Agustus 2026, menjadi contoh mutakhirnya.

Video tersebut viral dan memantik kecaman lantaran ayat Al-Qur'an ditempatkan dalam konteks promosi minuman beralkohol. Penyelenggara pagelaran kemudian mengecam tindakan itu dan menyatakan aktivitas tersebut berada di luar arahan, persetujuan, dan kendali mereka. Pihak Newport juga menyampaikan permintaan maaf.

Pertanyaan hukumnya sederhana, tetapi jawabannya tidak sederhana: apakah tindakan tersebut sekadar konten nan jelek dan tidak sensitif alias sudah memasuki wilayah penistaan agama? Pertanyaan berikutnya lebih mendasar: di mana negara kudu menarik pemisah antara kebebasan berekspresi dan penghormatan terhadap kesakralan agama?

REAKSI MASYARAKAT

Tindakan challenge mahfuz Surah Ad-Duha telah mendapatkan respons dan reaksi dari beragam kalangan nan tampak sangat jelas. Misalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua Bidang Fatwa KH Asrorun Ni'am Sholeh mengecam keras tindakan tersebut. Intinya: Al-Qur'an adalah kalamullah nan mempunyai kedudukan sangat suci. Membaca Al-Qur'an merupakan ibadah.

Miras justru merupakan sesuatu nan diharamkan dalam Islam. Karena itu, menjadikan mahfuz Al-Qur'an sebagai syarat memperoleh miras dinilai sebagai perendahan terhadap kesucian Al-Qur'an. Oleh lantaran itu, MUI meminta para pihak nan bertanggung jawab diproses sesuai dengan hukum.

Reaksi senada berasal dari Gubernur DKI Pramono Anung, nan menyatakan mengecam keras dan kudu ada tindakan tegas atas tindakan tersebut. Ia menilai membawa promosi miras ke dalam aktivitas nan berangkaian dengan kepercayaan merupakan sesuatu nan menodai kehidupan keagamaan di Jakarta.

Sementara itu, reaksi senada juga muncul dari pengacara muslim Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) sudah mengadu ke Bareskrim. Respons golongan advokat muslim apalagi lebih konkret, ALMI nan dipimpin Zainul Arifin mendatangi Bareskrim Polri pada 11 Agustus 2026 dan membikin kejuaraan dugaan penistaan agama.

Perkembangan terbarunya cukup serius lantaran polisi pada 14 Agustus menangkap empat orang, ialah berinisial Res, E, AK, dan M, untuk didalami peran mereka dan menetapkan keempatnya sebagai tersangka (MetroTV, 15/8). Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain nan ikut bertanggung jawab di lapangan.

DELIK PENISTAAN AGAMA?

Dalam masyarakat Indonesia, kepercayaan bukan sekadar urusan privat. Agama merupakan bagian dari identitas sosial dan kebudayaan masyarakat. Karena itu, simbol-simbol kepercayaan mempunyai sensitivitas nan jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan simbol komersial biasa.

Al-Qur'an bagi umat Islam bukan sekadar kitab alias teks. Ia merupakan kitab suci dan sumber aliran agama. Karena itu, ketika ayat Al-Qur'an digunakan sebagai bagian dari permainan promosi minuman keras, persoalannya bukan semata-mata apakah peserta challenge tersebut betul-betul menghafal ayat.

Masalahnya adalah konteks simbolisnya. Dalam perspektif sosiolog Emile Durkheim, terdapat pemisah antara sacred dan profane, antara nan sakral dan nan profan. Al-Qur'an berada dalam wilayah sakral bagi umat Islam, sementara minuman keras secara kepercayaan ditempatkan dalam wilayah nan bertentangan dengan nilai tersebut.

Ketika keduanya dipertemukan sebagai strategi promosi, tumbukan simbolisnya menjadi sangat kuat. Namun, norma tidak boleh berakhir pada konklusi sosiologis. Sesuatu nan dianggap menghina oleh masyarakat belum tentu otomatis merupakan tindak pidana.

BELAJAR DARI 2 KASUS

Dengan adanya kasus perkara penistaan kepercayaan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Indonesia mempunyai sejarah panjang perkara penistaan agama. Kasus Ahok menjadi salah satu contoh paling terkenal. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN Jkt.Utr, Ahok dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara 2 tahun berasas Pasal 156a huruf a KUHP.

Putusan tersebut kemudian menjadi salah satu perkara penistaan kepercayaan paling kontroversial dalam sejarah norma Indonesia. Kasus Ahok menunjukkan sungguh sulitnya membedakan antara pernyataan politik, kritik terhadap penggunaan simbol agama, dan penistaan agama.

Pelajaran terpenting bukan apakah kita setuju alias tidak setuju terhadap putusan tersebut. Pelajarannya adalah bahwa dalam negara hukum, penghukuman kudu dibangun di atas unsur delik, perangkat bukti, kesengajaan, konteks pernyataan, dan pertimbangan hakim, bukan semata-mata pada viralitas suatu peristiwa.

Pada kasus lainnya, kasus Panji Gumilang dan pemisah ekspresi keagamaan.

Kasus Panji kembali memperlihatkan kompleksitas nan berbeda. Dalam Putusan PN Indramayu Nomor 365/Pid.Sus/2023/PN Idm, Panji Gumilang dinyatakan bersalah dalam perkara penistaan kepercayaan dan dijatuhi pidana 1 tahun penjara pada 20 Maret 2024.

Perkara tersebut krusial lantaran memperlihatkan bahwa ekspresi keagamaan nan dianggap menyimpang alias kontroversial tidak otomatis identik dengan tindak pidana. nan kudu diuji adalah perbuatan nan didakwakan dan terpenuhinya unsur-unsur pidana berasas norma nan berlaku. Di sinilah norma pidana kudu bekerja dengan hati-hati.

Sebelum 2026, penistaan kepercayaan terutama dikaitkan dengan Pasal 156a KUHP nan berasal dari Pasal 4 UU No 1/PNPS/1965. Rumusan tersebut menggunakan istilah seperti 'permusuhan', 'penyalahgunaan', dan 'penistaan' terhadap agama.

Persoalannya, istilah-istilah tersebut mengandung ruang tafsir nan luas. Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berlaku. Bab VII KUHP baru mengatur tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, serta kehidupan berakidah alias berkepercayaan, antara lain melalui Pasal 300-305. Pasal 300, misalnya, mengatur perbuatan di muka umum nan berkarakter permusuhan, pernyataan kebencian alias permusuhan, dan hasutan untuk melakukan kekerasan alias diskriminasi terhadap kepercayaan alias kepercayaan. Perubahan itu krusial lantaran negara tidak boleh menggunakan norma pidana secara serampangan untuk menghukum setiap ekspresi nan dianggap menyimpang.

PENISTAANKAH?

Apakah kasus Al-Qur'an dan miras merupakan penistaan? Jawabannya tidak boleh diberikan hanya berasas video nan viral. Ada sejumlah pertanyaan nan kudu dijawab penegak hukum. Pertama, siapa nan membikin challenge tersebut? Kedua, apa tujuan sebenarnya? Apakah penghinaan terhadap Islam, promosi produk, lelucon, alias tindakan spontan?

Ketiga, apakah pelaku memahami bahwa objek nan digunakan adalah ayat Al-Qur'an? Keempat, apakah terdapat kesengajaan untuk merendahkan alias menghina agama? Kelima, apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur delik dalam KUHP nan bertindak saat perbuatan dilakukan? Keenam, gimana pertanggungjawaban tiap pihak, pelaku langsung, sponsor, penyelenggara, maupun pihak nan merekam dan menyebarluaskan?

Pertanggungjawaban pidana berkarakter individual. Kebebasan berekspresi bukan cek kosong. Konstitusi memberikan perlindungan terhadap kebebasan berakidah dan kebebasan menyampaikan pikiran. Namun, kebebasan bukan berfaedah seseorang bebas melakukan apa pun tanpa konsekuensi.

Jangan biarkan media sosial menjadi pengadilan. Kasus seperti itu semakin rumit lantaran hidup dalam ekosistem digital. Sebuah video berdurasi beberapa detik dapat menghilangkan konteks peristiwa. Potongan ucapan dapat dipisahkan dari kejadian utuh. Kemarahan publik dapat terbentuk sebelum polisi selesai melakukan penyelidikan.

Di sinilah prinsip due process of law kudu tetap dijaga. Viralitas bukan perangkat bukti. Jumlah komentar bukan ukuran kesalahan. Kemurkaan publik bukan putusan pengadilan. Permintaan maaf bukan selalu pengakuan telah melakukan tindak pidana.

Begitu pula sebaliknya, label 'konten kreator' alias 'promosi' tidak boleh menjadi tameng andaikan rupanya terdapat kesengajaan untuk menghina agama.

DARI PENINDAKAN KE PENCEGAHAN

Secara unik kasus itu memberikan pelajaran kepada industri intermezo dan bumi usaha. Sponsor tidak cukup hanya memastikan produk mereka legal. Mereka juga kudu memastikan langkah promosi produk tidak melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum.

Penyelenggara aktivitas juga kudu mempunyai compliance system nan jelas. Setiap booth sponsor semestinya mempunyai batas mengenai materi promosi, penggunaan simbol agama, penggunaan anak alias golongan rentan, konten digital, ucapan pembawa acara, pengarsipan dan publikasi, serta sistem penghentian aktivitas nan berpotensi menimbulkan konflik.

Dengan demikian, tanggung jawab korporasi tidak berakhir pada 'kami tidak tahu'. Menjaga kepercayaan sekaligus menjaga negara hukum. Indonesia memerlukan keseimbangan.

Kita kudu menjaga kesucian kepercayaan dari tindakan nan sengaja merendahkan. Namun, pada saat nan sama kita kudu menjaga norma agar tidak berubah menjadi perangkat untuk membungkam kebebasan berpikir dan berekspresi.

Dari Ahok, Panji Gumilang, hingga kasus Al-Qur'an nan dijadikan materi challenge promosi minuman keras, kita memperoleh satu pelajaran penting: semakin sensitif suatu perkara, semakin tinggi tuntutan terhadap objektivitas hukum. Negara tidak boleh menghukum lantaran tekanan massa. Negara juga tidak boleh membiarkan penghinaan nan betul-betul memenuhi unsur pidana.

Pada akhirnya, pertanyaan kita bukan sekadar "Apakah Al-Qur'an boleh dijadikan konten?" Pertanyaan nan jauh lebih krusial adalah "Ketika kebebasan berekspresi berjumpa dengan kesakralan agama, siapa nan menentukan batasnya, algoritma media sosial, kemarahan massa, alias hukum?" Jawabannya kudu tegas bahwa pemisah itu tidak boleh ditentukan viralitas. Batas itu kudu ditentukan norma nan pasti, adil, proporsional, dan menghormati kesakralan kepercayaan sekaligus kebebasan berekspresi.

Selengkapnya