Menhub: Tarif Pengantaran Barang dalam Perpres Ojol Masih Dirumuskan

1 jam yang lalu 2
 Tarif Pengantaran Barang dalam Perpres Ojol Masih Dirumuskan MENTERI Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi.(Dok. Antara)

MENTERI Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa tarif jasa pengantaran peralatan dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) saat ini tetap dalam tahap perumusan berbareng kementerian dan lembaga terkait.

Dudy menjelaskan, penghitungan tarif pengantaran barang dilakukan dengan mempertimbangkan komponen tarif pikulan orang nan selama ini dihitung oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai referensi utama.

“Karena komponen tarif itu kurang lebih sama, ada bensin, ada perawatan dan sebagainya itu adalah komponen tarif nan kita kemudian hitung menjadi berapa nilai per kilometernya,” ujar Dudy usai menghadiri Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (19/8).

Menurut Menhub, berbeda dengan pikulan orang nan sudah mempunyai referensi penghitungan baku, tarif jasa pengantaran peralatan tetap memerlukan perumusan mendalam. Hal ini seiring dengan ekspansi cakupan Rancangan Perpres transportasi daring nan sekarang tidak hanya mengatur pikulan orang, tetapi juga mencakup jasa pengantaran peralatan dan makanan.

Dudy menambahkan bahwa ekspansi izin ini melibatkan lintas kementerian lantaran adanya aspek pengaturan baru. Saat ini, rancangan Perpres tersebut sedang difinalisasi untuk memastikan substansinya memenuhi angan para pengemudi sekaligus tetap alim pada ketentuan norma nan berlaku.

“Terakhir memang sudah final, dan ini tetap difinalkan kembali. Maksudnya, agar diyakinkan betul pengaturannya itu sesuai dengan apa nan menjadi angan para pengemudi dan juga sesuai dengan patokan nan bisa kita lakukan,” imbuhnya.

Pembagian Kewenangan Kementerian

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (18/8) telah memaparkan pembagian kewenangan dalam izin transportasi daring ini. Berdasarkan hasil pembahasan, tarif pengantaran peralatan dan makanan bakal berada di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Sementara itu, Kemenhub tetap memegang kewenangan untuk mengatur tarif pikulan orang. Adapun pembinaan terhadap pelaku transportasi daring bakal diampu oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dasco menyebut bahwa simulasi tarif untuk pikulan orang, barang, dan makanan sebenarnya telah dilakukan. Namun, hasilnya belum dapat diumumkan lantaran tetap kudu melalui proses harmonisasi. Pemerintah juga berkomitmen untuk melibatkan organisasi pengemudi ojol dan perusahaan aplikator sebelum Perpres resmi diterbitkan.

Senada dengan perihal tersebut, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan pengaturan unik bagi mitra pengantaran barang. Fokus utama izin ini adalah perlindungan pengemudi dengan mencari titik keseimbangan nan optimal antara platform digital dan mitra pengemudi sebelum diterbitkan dalam corak keputusan menteri. (Ant/H-3)

Selengkapnya