ARTICLE AD BOX
loading...
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengatakan, Menhut Raja Juli Antoni semestinya melaporkan dugaan gratifikasi. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni semestinya melaporkan adanya dugaaan gratifikasi nan dilakukan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Hal ini menyusul pengakuan Menhut ihwal ada sampulsurat nan ditinggalkan Bupati dalam audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
"Ya mestinya itu kesadaran dari pihak PN (penyelenggara negara)-nya ya" kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Taufik menjelaskan bahwa ketentuan soal pelaporan dugaan gratifikasi juga sudah diatur dalam undang-undang. Sebagai penyelenggara Negara, kata dia, semestinya Menhut memahami patokan tersebut.
Baca juga: Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik
"Karena memang kan itu bukan perihal nan kudu disampaikan alias diberitahu gitu lantaran itu kan ketentuan bunyi perundang-undangannya seperti itu. Artinya silakan PN sendiri mestinya sudah kudu mengetahui hal-hal nan menjadi kewajibannya," ujarnya.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·