Menhut Tegaskan Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Hutan

7 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Foto: Dok Kemenhut

JAKARTA - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni buka bunyi mengenai pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby setelah namanya ikut dikaitkan dalam pemberitaan pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Raja Juli memaparkan secara rinci kronologi audiensi dengan Bupati Kuansing, proses pengembalian sebuah sampulsurat nan ditinggalkan usai pertemuan, hingga penegasannya bahwa tidak pernah menerbitkan keputusan pelepasan area rimba di Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam konvensi pers nan digelar di Kantor Kementerian Kehutanan, Jumat (3/7/2027), Raja Juli menegaskan bahwa keputusannya menyampaikan penjelasan kepada publik merupakan corak tanggung jawab moral sekaligus komitmen Kementerian Kehutanan untuk mendukung penuh proses pemberantasan korupsi nan dilakukan KPK.

“Kami dari Kementerian Kehutanan, terutama saya sebagai Menteri Kehutanan, mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di republik ini. Kami bakal membantu KPK, bersikap kooperatif, dan pertemuan hari ini merupakan inisiatif saya pribadi sebagai corak itikad baik untuk membantu proses penegakan hukum,” kata Raja Juli.

Baca juga: KPK Buka Peluang Panggil Menhut mengenai Penerimaan Pelepasan HPT Bupati Kuansing

Ia mengatakan, komitmen tersebut sejalan dengan petunjuk Presiden untuk membangun tata kelola kehutanan nan bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi dan suap. “Saya diamanahkan Bapak Presiden untuk menciptakan forest governance, sebuah tata kelola kehutanan nan antikorupsi, antisuap, akuntabel, dan transparan. Apa nan dilakukan KPK kami apresiasi. Kami siap membantu lantaran ini merupakan bagian dari proses pembenahan di Kementerian Kehutanan andaikan memang ditemukan adanya pelanggaran,” ujarnya.

Raja Juli kemudian menjelaskan bahwa pertemuan dengan Bupati Kuantan Singingi berjalan pada Selasa, 2 Juni 2026, setelah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengusulkan permohonan audiensi secara resmi kepada Kementerian Kehutanan.

Selengkapnya