MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.(Dok. Antara)
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kesempatan untuk kembali menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi di platform lokapasar (marketplace). Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi nasional dan daya beli masyarakat.
Purbaya menjelaskan bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah memastikan kondisi ekonomi tetap stabil. Kebijakan perpajakan tersebut bakal terus dievaluasi berasas situasi riil di lapangan.
“Prioritas saya, saya undur dulu. Nanti kita lihat keadaannya seperti apa, kondisi ekonomi dan masyarakat kita. Kalau kemarin bisa diundur kan, kelak jika keadaan jelek bisa kita undur lagi. Tapi, sekarang (ditunda) sampai Oktober,” ujar Purbaya di instansi Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (12/8).
Pertimbangan Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi
Keputusan penundaan ini, menurut Purbaya, bermaksud memberikan ruang bagi masyarakat untuk meningkatkan kapabilitas pendapatan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan mempunyai modal nan memadai untuk tetap berbelanja dan menggerakkan roda ekonomi.
Hingga triwulan II-2026, pertumbuhan ekonomi nasional tercatat stabil di level 5,29 persen (year-on-year/yoy). Purbaya menargetkan pertumbuhan ekonomi dapat didorong hingga menyentuh nomor 6 persen (yoy) pada akhir tahun ini.
Payung Hukum dan Mekanisme Pengembalian
Berdasarkan linimasa kebijakan, pemungutan pajak marketplace awalnya dijadwalkan bertindak pada 1 Agustus 2026. Namun, pada 5 Agustus 2026, pemerintah memutuskan menunda pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 hingga 31 Oktober 2026. Secara teknis, pemungutan PPh Pasal 22 baru direncanakan mulai bertindak pada 1 November 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya juga telah memberikan petunjuk mengenai biaya nan terlanjur dipungut. PPh Pasal 22 nan sudah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sebelum masa penundaan wajib dikembalikan oleh pihak platform kepada pedagang.
Seiring dengan penundaan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 nan telah diterbitkan sebelumnya bakal dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali sesuai agenda terbaru. (Ant/H-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·